Sindikat Curanmor yang Beraksi di Magetan Diringkus Polisi

Konferensi pers penangkapan tiga pelaku curanmor di Halaman Mapolres Magetan, Jumat (24/1/2025).
Konferensi pers penangkapan tiga pelaku curanmor di Halaman Mapolres Magetan, Jumat (24/1/2025).

Magetan, blok-a.com – Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Magetan.

Penangkapan ini dilakukan setelah motor milik warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, dilaporkan hilang pada 6 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan, motor milik korban (TR) raib saat diparkir di teras gudang terop miliknya.

“Korban ini melapor, lalu dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap ketiga pelaku ini,” kata Joko dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Magetan, Jumat (24/1/2025).

Menurut Joko, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak paksa kunci motor menggunakan kunci T. Setelah berhasil mencuri, barang tersebut dijual ke wilayah Madura dengan harga Rp3,6 juta.

“Awalnya kami menangkap pelaku pertama, EK, seorang warga Magetan. Dari situ, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M dan ML, yang merupakan warga Sampang, Madura,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Joko menyebutkan bahwa ketiga pelaku ini merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang.

“Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Joko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan agar sepeda motor diparkir di tempat yang mudah diawasi.

“Jangan lupa kunci stang motor menghadap ke kanan, baik saat di rumah, bertamu, atau di tempat lain,” pesannya.

Polres Magetan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan kunci T yang digunakan para pelaku dalam aksi mereka.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (nan/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?