Sidang Kasus Penipuan Perumahan Royal City Gresik, Pihak Terdakwa Sebut Dakwaan Tidak Sinkron 

Sidang pembacaan eksepsi kasus penipuan PT Berkat Jaya Land dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi di PN Gresik. (blok-a.com/ivan)
Sidang pembacaan eksepsi kasus penipuan PT Berkat Jaya Land dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi di PN Gresik. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Sidang kasus penipuan Perumahan Royal City Hulaan, Menganti, Gresik yang menjerat terdakwa Timotius Jimmy Wijaya selaku Direktur PT Berkat Jaya Land dan Nur Fauzi memasuki agenda pembacaan eksepsi, Rabu (11/12/2024).

Eksepsi disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa secara bergantian di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai oleh majelis hakim Sarudi dengan hakim anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, M. Aunur Rofiq.

Penasehat hukum terdakwa Timotius Jimmy Wijaya, Nehemia Robinson Elim dan Drs. M. Soka mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio yang menyebut terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP, atau Pasal 372 Jo pasal 55 KUHP atau Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang pemalsuan.

Menurutnya, terdakwa Timotius tidak sepatutnya diseret ke meja hijau dijadikan terdakwa. Sebab perkara ini merupakan perdata, bukan pidana.

“Kasus ini seperti dipaksakan dan direkayasa oleh penyidik Polda Jatim sehingga timbul kerugian. Aset ini kan belum dibagi dan masih utuh. Lalu kerugiannya di mana?,” tanyanya.

Dalam persidangan ini, diuraikan Nehemian bahwa dakwaan tersebut tidak benar dan tidak sinkron dengan berita acara penyidikan (BAP) Polda Jatim.

Lantaran, menurutnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengakomodir adanya fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh terdakwa Timotius saat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

Fakta-fakta tersebut di antaranya Akta Pendirian PT Berkat Jaya Land dengan susunan kepengurusan yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM, di mana Nur Fauzi yang adalah Direktur PT Berkat Jaya Land haruslah yang bertanggung jawab terkait semua kegiatan operasional, termasuk perjanjian jual beli perumahan dengan para user atau pelapor.

“Dalam Akta pendirian PT Berkat Jaya Land terdakwa Timotius Jimmy Wijaya hanya sebagai Komisaris dan atau Pemegang Saham. Dengan demikian, maka terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum seharusnya tidak mengatur lain, dari apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan,” katanya.

Nehemian menjelaskan, terdakwa tidak pernah membuat atau menandatangani akta atau surat palsu, seperti yang diyakini JPU.

“Kami penasehat hukum menuntut terhadap Penuntut Umum untuk dihadirkan dalam persidangan, akta yang palsu dan akta yang asli tersebut. Mari bersama-sama kita bandingkan, di mana yang asli dan dimana yang palsu sesuai ketentuan Pasal 301 Rbg/Pasal 1888 KUHPerdata,” ungkapnya.

Sementara itu, JPU Paras Setio menyatakan akan menanggapi surat eksepsi terdakwa Timotius Jimmy Wijaya secara tertulis.

“Kami akan menanggapi secara tertulis yang mulia,” kata JPU Parasetio, menjawab pertanyaan Hakim Sarudi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, disampaikan bahwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan pinjaman, atau menghapuskan piutang.

Perbuatan tersebut dilaporkan ke Polda Jatim dengan Surat Laporan kepolisian Nomor: LP/B/471/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2023. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/367/I/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tanggal 31 Januari 2024.

Terdakwa disinyalir telah merugikan sembilan orang pembeli di Perumahan Royal City Gresik selama kurun waktu dari tahun 2015 hingga tahun 2018 dengan total kerugian 3 miliar 489 juta rupiah.

Para korban di antaranya adalah Marisca Anggraini Gunawan, Rutmiani Sari Tan, Soeng Sungyono Mulyono, Inggrid Kurnia Sugianto, Erwin Sumanto, dan Laniwati Onkodjojo.

Mereka mengajukan gugatan atas dugaan penipuan dan penggelapan, setelah hak mereka sebagai pembeli tidak dipenuhi oleh pihak PT Berkat Jaya Land selaku pengembang perumahan Royal City Hulaan. Para korban merasa dirugikan karena rumah yang mereka beli tidak kunjung diserahkan.(ivn/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?