Kota Malang, Blok-A.com – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait tiba di Lapas Kelas 1 Malang hari ini sekitar pukul 10.30 WIB, untuk bertemu dengan pimpinan lapas sehubungan dengan kasus preudator seksual Julianto Eka Putra (JEP), Selasa (19/07/2022).
Kedatangannya ke Lapas Kelas 1 Malang, untuk bertemu dengan Pak Kalapas dan mengecek apakah JEP benar-benar ditahan disana.
“Karena besok pembacaan tuntutan, saya ingin memastikan bahwa JEP benar-benar ditahan disini atau tidak,” ujar Arist
“Sebelumnya statusnya bukan bukan tahanan, namun setelah sidang ke 19 baru statusnya tahanan. Untuk memastikan kembali, agar saksi korban itu merasa punya keadialan ,bahwa besok JEP resmi harus sudah ditahan,” tambahnya.
Harapannya bertemu dengan Pak Kalapas ternyata tidak terjadi karena yang bersangkutan tidak ada ditempat. Arist menyampaikan closing statement kepada rekan wartawan mengenai kasus tersebut.
“Kejahatan seksual itu tidak ada toleransi, dan tebang pilih. Harapan kita karena dakwaan itu adalah pasal 82 dari UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Tahun 2022, maka tuntutan itu kita harapkan maksimal,” ucap Arist
“Jadi kasus JEP, harapannya bisa dihukum seumur hidup,” tambahnya.
Ia berharap bahwa kejadian ini bisa dijadikan pelajaran, agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Karena segala bentuk kejahatan seksual tidak ada toleransi terhadap perempuan maupun anak kecil, harus kita beranstas.
Dalam hal ini, Arist dengan timnya akan hadir besok untuk mendengarkan pembacaan tuntutan atas kasus predator seksual JEP.
(mg1/rco)










Balas
Lihat komentar