Mojokerto, blok-a.com — Polisi menangkap seorang pengusaha kavling asal Kota Mojokerto yang diduga terlibat dalam praktik penipuan jual beli tanah.
Pria berinisial DN alias H. Dani itu ditangkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan kerugian senilai Rp83 juta akibat membeli tanah yang belakangan diketahui berstatus lahan hijau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” kata Siko kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan DS (33), yang pada Februari 2022 tertarik membeli tanah kavling setelah melihat iklan di marketplace Facebook. Tanah itu ditawarkan oleh seseorang bernama Yulia yang mengaku sebagai marketing.
Lokasinya berada di Gang 9 kawasan Prajuritkulon Utara, Kota Mojokerto, dengan ukuran 6 x 12 meter dan harga Rp83 juta sudah termasuk biaya balik nama sertifikat.
DS kemudian diperkenalkan kepada DN, yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Keduanya sempat bertemu langsung pada 4 Maret 2022.
Saat itu, DN menunjukkan sertifikat atas namanya dan menjanjikan proses balik nama akan rampung akhir 2022. Tertarik, DS menyepakati pembelian dan mulai mencicil pembayaran.
Namun, hingga Maret 2023, DS tak kunjung menerima sertifikat atas namanya. Ketika dikonfirmasi, DN berdalih bahwa proses masih berjalan di notaris dan kantor BPN.
Belakangan, DS mengetahui bahwa tanah yang dibelinya tidak masuk zona pemukiman.
“Lahan itu ternyata masih berstatus lahan hijau,” ujar DS dalam laporannya yang teregister dengan nomor LP/B/70/V/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA.
Tak hanya itu, pengacara DS, Jaka Prima, mengungkap bahwa DN diduga menjual kavling di berbagai lokasi lain dengan pola serupa.
“Informasi yang kami terima, ada tiga korban yang sudah melapor, termasuk klien saya. Bahkan di salah satu lokasi yang ditawarkan, sudah berdiri tiga rumah dari total 38 petak,” kata Jaka.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan kliennya.
“Kami harap kasus ini jadi pintu masuk untuk mengungkap praktik jual beli tanah ilegal lainnya yang dilakukan tersangka,” imbuh Jaka.
DN ditangkap di tempat persembunyiannya pada Sabtu, 17 Mei 2025. Sejak kasus ini mencuat, ia disebut telah mengosongkan rumah sekaligus toko bangunannya di Jalan Raya Cinde Baru.
“Sudah hampir setahun rumah itu kosong,” kata seorang warga setempat.
Polisi menjerat DN dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain dalam jaringan penjualan tanah kavling ilegal tersebut.(sya/lio)









