Diduga Tertipu Jual Beli Tanah Kavling di Mojokerto, Warga Surabaya Rugi Rp83 Juta

Korban DS bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan di Mapolres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Korban DS bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan di Mapolres Mojokerto kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Seorang warga Surabaya, DS (33), melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Mojokerto Kota, setelah merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah kavling di wilayah Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/70/V/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA, dan dilayangkan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam keterangannya, DS mengungkapkan bahwa ia tertarik membeli tanah kavling setelah melihat postingan di marketplace Facebook pada Februari 2022.

“Saat itu memang saya berencana mau pindah ke Mojokerto, karena waktu itu saya ada kerjaan disini. Jadi saya mencari tanah kavling untuk saya bangun rumah, dan saya lihat postingan di marketplace Facebook,” ujar DS.

Ia kemudian menghubungi akun pemasang iklan, yang mengaku bernama Yulia, dan mengaku sebagai marketing.

Tanah kavling yang ditawarkan berada di kawasan Prajuritkulon Utara Gang 9, Kota Mojokerto, ukuran 6×12 meter dengan harga jual Rp83 juta sudah termasuk biaya balik nama sertifikat.

Setelah beberapa kali berkomunikasi via WhatsApp, DS melakukan pertemuan langsung dengan Yulia dan seorang pria bernama H. Dani Suhartono (52), yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Dalam pertemuan pada 4 Maret 2022, H. Dani menunjukkan sertifikat tanah atas namanya dan meyakinkan DS bahwa proses balik nama ke pembeli akan selesai di akhir tahun 2022.

Tertarik dengan penawaran tersebut, DS sepakat untuk membeli dan menandatangani surat perjanjian jual beli kavling.

Ia pun membayar uang muka sebesar Rp50 juta secara bertahap melalui transfer bank pada tanggal 5 Maret 2022 sebesar Rp10 juta, dan 8 Maret 2022 sebesar Rp40 juta.

Sesuai perjanjian, sisanya yang Rp33 juta pembayarannya dilakukan secara mencicil selama 12 bulan setiap tanggal 1 hingga Maret 2023.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, DS tidak menerima sertifikat tanah atas nama dirinya. Saat ditanyakan, pihak terlapor berdalih bahwa proses balik nama masih dalam tahap penyelesaian di notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto.

Yang mengejutkan, DS kemudian mengetahui bahwa lahan tersebut belum masuk zona pemukiman alias masih berstatus lahan hijau.

Akibat kejadian tersebut, DS mengalami kerugian sebesar Rp83 juta dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Saya tunggu itikad baiknya nggak ada, saya minta supaya uang saya dikembalikan juga hanya janji-janji saja tanpa ada kejelasan. Bahkan nomornya nggak bisa dihubungi, saya datangi ke rumahnya juga selalu menghilang,” tambah DS.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Mojokerto Kota, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Kuasa hukum DS, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., yang mendampinginya mengatakan, informasi yang kami dapat bahwa, H. Dani Suhartono ini menjual tanah kavling tidak hanya satu lokasi saja, namun ada lokasi lain yang dia tawarkan.

“Korbannya banyak itu informasinya, yang sudah laporan hingga saat ini ada tiga orang korban, termasuk klien saya ini. Saya harap polisi bertindak cepat agar tidak ada korban lain,” terang Jaka.

Jaka menambahkan, kalau dilihat dari luas tanah yang ada di sertifikat atas nama H. Dani Suhartono yang ditawarkan untuk kavling tersebut sangat tidak masuk akal.

“Luas tanah yang tertera di sertifikat itu nggak sampai seribu meter persegi, sedangkan dilihat dari site plan yang ditawarkan ada 38 petak kavling, per kavling 6 x 12 meter, belum lebar jalan di site plannya itu 5 meter, kan sudah tiga ribuan meter persegi ketemunya itu,” tambahnya.

Jaka berharap dengan adanya laporan ini, polisi segera menangkap terlapor, agar tidak ada korban lagi yang tertipu.

“Saya kira korban-korban lainnya nanti pasti ada yang bakal lapor juga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan blok-a.com yang datang ke rumah terlapor belum berhasil menemui terlapor untuk minta keterangan. Menurut tetangga terlapor, rumahnya sudah lama kosong.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?