Surabaya, blok-a.com – Perseroan Terbatas Bangun Usaha Mandiri (PT BUM/BIRU) membuka akses jalan masuk menuju kantornya dengan merobohkan salah satu Gapura Gang Golongan di Duku Karangan, Minggu, (27/10/2024 ) di Kelurahan Babadan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Akibatnya, masyarakat protes dan tak terima. Polemik pun terjadi, ada pro dan kontra. Bahkan kini semakin runyam.
Menindaklanjuti hal itu, warga RW 03 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, ramai-ramai meluruk kantor Camat.
Mereka meminta pertanggungjawaban Camat Wiyung dan PT BUM, karena kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua RW 03, RT 02 tidak ditaati.
Dalam kesepakatan terakhir di kantor kecamatan, menurut perwakilan KR dan DR, telah disepakati tidak memakai Jalan Gang Golongan.
Nyatanya, Minggu 27 Oktober 2024, dinihari PT BUM merobohkan Gapura di Gang Golongan.
Perusahaan dinilai melanggar hasil resume rapat saat pertemuan terakhir, Selasa (22/10/2024).
Saat dikonfirmasi, terkait perobohan Gapura itu Camat Wiyung tak merespon.
Saat ditelepon, tidak diangkat. Saat dichat memakai aplikasi WhatsApp tidak menjawab.
Setelah menunggu 4 jam, barulah Budi, Camat Wiyung mau menemui warga dan menyampaikan bahwa Camat dan Lurah sudah berupaya untuk memediasi persoalan warga dengan PT BUM bersama pengurus RT dan RW namun hasilnya nihil, tidak ada titik temu.
“Kalau sudah seperti ini maka warga serta yayasan yang menolak pembongkaran Gapura silakan melanjutkan masalah ini ke jalur lebih lanjut yaitu menempuh jalur hukum , silakan melapor kepada kepolisian biar nanti ada proses hukum dan biar tahu siapa yang salah dan siapa yang benar,” tegas Budi selaku Camat Wiyung.
Ketua Yayasan, KR yang tidak mengetahui pembongkaran Gapura itu merasa kecewa, karena pembangunan Gapura itu adalah bagian dari sejarah di Duku Karangan hasil tukar guling dengan Benowo Pakal.
KR menyebut banyak korban dalam proses pembangunan Gapura itu, bahkan kala itu ada 10 orang ditahan.
Hingga terjadi kesepakatan dan terbangunlah Gapura itu, ada 7 gang, yakni gang 1 – 6 dan gang golongan.
“Saya merasa RT dan RW itu melakukan kekonyolan karena tidak melibatkan warga dan yayasan serta melanggar resume kesepakatan di kecamatan yang telah disepakati bahwa pembangunan kantor Biru tidak menggunakan Jalan Gang Golongan,” jelas KR.
“Di sini saya sebagai ketua yayasan hanya memikirkan keselamatan anak-anak dan proses belajar mengajar serta jangan sampai akses jalan utama warga di gang golongan terganggu karena operasional pekerjaan menggunakan jalan itu,” imbuh KR.
Sedangkan DR, menyampaikan Gapura itu milik warga Duku Karangan bukan milik RT maupun RW.
Sementara kepentingan PT BUM di sini adalah memenuhi pembangunan kantor Biru dengan memperkecil biaya.
Ironisnya, yang terdapat di dokumen surat keterangan rencana kota (SKRK), pembangunan Kantor Biru harus memakai akses jalan raya bukan gang golongan.
Lanjut DR, tindakan itu sebagai upaya pemaksaan kehendak dari PT BUM menggunakan gang golongan agar biaya lebih ringan dibanding membongkar bangunan sayap barat, karena biaya lebih tinggi.
“Ini merupakan arogansi PT BUM yang membabi buta,” ungkapnya.
Bagi DR, sosialisasi dengan warga ini belum tuntas, banyak klausul yang menguntungkan PT BUM tanpa memikirkan kemaslahatan jangka panjang.
Bahkan pada rapat tanggal 22/10/2024 telah jelas acuan kesepakatan adalah peraturan Amdal Lalin dari Dinas Perhubungan, bukan kompensasi, bahwa Biru tidak bisa memakai jalan golongan tapi dilewatkan jalan raya.
Yang lebih disesalkan lagi, di saat pembongkaran Gapura itu, Camat, Lurah dan warga tidak ada pemberitahuan bahkan kepolisian tidak dilibatkan sama sekali.
“Ini bentuk arogansi PT BUM /Biru untuk memuluskan rencananya dengan bekerja sama dengan RT dan RW,” tambah DR.
DR menambahkan dia tidak mempersulit Biru, silakan membangun asal dengan memenuhi segala aturan yang telah disepakati.
“Dan Gapura harus segera dibangun sebelum Biru melaksanakan pembangunan k0antornya,” pungkas DR.(met/bob)









