Polri Ungkap Pasal Yang Akan Dijerat ke Calon Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Hukumannya 5 Tahun Penjara

Devi Athok LPSK Autopsi Korban Kanjuruhan Autopsi Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris Tersangka Suporter Arema Malang meletakkan bunga untuk korban Tragedi Kanjuruhan saat mengikuti doa bersama dan tabur bunga di depan Balaikota Malang, Rabu (5/10/2022)
Suporter Arema Malang meletakkan bunga untuk korban Tragedi Kanjuruhan saat mengikuti doa bersama dan tabur bunga di depan Balaikota Malang, Rabu (5/10/2022) (blok-A/Syams Shobahizzaman)

Kabupaten Malang, blok-A.com – Polri membocorkan pasal yang akan dijeratkan ke tersangka Tragedi Kelam Kanjuruhan.

Hingga kini, polisi masih belum menetapkan tersangka dan yang bertanggungjawab atas tewasnya ratusan orang termasuk dua dari kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Irjen Dedi Prasetyo menyebut tersangka yang akan ditetapkan nanti ada kaitanyya dengan Pasal 359 KUHP. Siapa tersangkannya nanti bakal dipidana penjara paling lama lima tahun.

Bunyi dari Pasal itu sendiri ialah: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

“Ini kaitannya dengan pertersangkaan pasal 359 KUHP,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (5/10/2022) malam kemarin.

Hingga malam kemarin, polisi belum bisa menetapkan tersangka, kata Dedi, karena penyidikan harus dilakukan secara hati-hati dan juga membutuhkan ketelitian. Sebab, masih Dedi, sesuai arahan atasannya Kapolri, Jendral Listyo Sigit karena siapa yang tersangka nanti pasti memiliki konsekuensi hukum.

“Mengapa demikian ketika menetapkan status tersangka seseorang maka syarat formil dan syarat materill harus terpenuhi. Kenapa demikian? karena penetapan tersangka memiliki konsekuensi yuridis,” tuturnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan saksi, tim investigasi telah memeriksa 31 dari internal Polri. Malam kemarin, pemeriksaan dilanjutkan dan data-data pemeriksaan itu nantinya akan mendukung upaya tim investigasi memutuskan tersangka.

“karena sesuai arahan bapak Kapolri ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami, karena unsur kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar,” bebernya.

Hari ini, Dedi pun akan menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim investigasi untuk mengusut tersangka tragedi Kelam Kanjuruhan. Tim investigasi itu sendiri terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim.

“Besok (Hari ini) saya sampaikan secara komprehensif, fakta secara hukum secara komperehensif.” ujarnya.

Tim investigasi tragedi Kelam Kanjuruhan ini sebelumnya telah memeriksa enam CCTV di sejumlah gate Stadion Kanjuruhan. Enam gate termasuk gate 12 dan 13 itu diperiksa karena banyak memakan korban jiwa berjatuhan.

Sebelumnya Polri pun telah menonaktifkan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan sejumlah personel Brimob buntut adanya tragedi Kelam Kanjuruhan ini.

Tragedi Kelam Kanjuruhan ini pun memakan korban jiwa 131 orang. Aremania pun menuntut agar kasus ini diusut secara tuntas. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah spanduk yang terbentang di sejumlah sudut jalan Malang Raya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.