blok-A.com – Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Polri menyetujui permintaan autopsi ulang atau ekshumasi dari keluarga Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu malam dilansir Antara.
Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) petang, yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga:
Dewan Kecewa ke Pemkot Malang, Tidak Bisa Beri Solusi
Komnas PA Kecewa Sidang Tuntutan Predator Seksual Ditunda
Alasan Sidang Tuntutan JEP Ditunda Versi Jaksa
Proyek Kayoetangan Heritage Pernah Rugikan Negara, Tapi Lanjut
Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, ekshumasi harus secepatnya dilakukan guna mengantisipasi proses pembusukan mayat. Namun, belum ditentukan kapan jadwal ekshumasi dilaksanakan.
Dalam proses ekshumasi tersebut penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik, termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.
“Termasuk Kompolnas dan Komnas HAM akan kami komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya bisa berjalan lancar dan hasilnya valid,” kata Andi.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J sebelumnya melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). Selain itu pihak keluarga mendesak Polri untuk melakukan autopsi ulang, karena merasa janggal atas kematian putranya.
Polri menyatakan Brigadir J meninggal dalam insiden baku tembak antaranggota di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Namun, pihak keluarga menemukan ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir Yosua, seperti luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta baru-baru ini diklaim ada dugaan jeratan di leher.
Pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir J meninggal akibat tertembak dalam insiden baku tembak tersebut, sehingga mendesak Kapolri untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.
“Jadi divisum lagi sama diautopsi karena itu sangat perlu karena dulu penjelasan Karopemmas Porli adalah meninggalnya almarhum adalah tembak menembak, tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti ada jerat tali di leher atau kawat, tangan hancur dipatah-patahin, tangan tinggal kulitnya, kemudian ada luka robek di sini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir, ada luka robek jahit di hidung, dan ada luka robek di bawah mata,” kata Kamaruddin Simanjutak, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J.