Mojokerto, blok-a.com – Pemuda asal Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Ahmad Sulthon Afif (21), divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar gara-gara membujuk kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP untuk berhubungan badan.
Pemuda itu diadili setelah keinginannya menikah ditolak orang tua kekasihnya.
Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (9/8/2023), dipimpin Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo.
Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo membacakan putusan vonis di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 17.54 WIB. Fransiskus didampingi Hakim Anggota Luqmanul Hakim dan Yayu Mulyana.
Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Mojokerto. Sedangkan penasihat hukumnya hadir langsung di ruangan sidang. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo.
Dalam vonisnya, Fransiskus menyatakan Sulthon terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Fransiskus ada hal yang meringankan dan memberatkan Sulthon. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan anak. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
”Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” terang Fransiskus saat di Pengadilan Negeri, Rabu (9/8/2023).
Adapun sebelumnya terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya pada Kamis (20/7/2023).
Tak disangka, Sulthon langsung menerima putusan majelis hakim, begitu pula JPU. Vonis tersebut memang lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
“Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa sopan di persidangan,” jelas Fransiskus.
JPU Agung menerima vonis karena putusan hakim lebih dari dua per tiga tuntutan yang ia ajukan. Selain itu, terdakwa juga menerima vonis.
“Jika nanti dalam 7 hari ke depan terdakwa banding, tentu kami juga akan banding,” ujarnya.
Penasihat Hukum Sulthon, Puryadi menilai vonis majelis hakim terlalu berat. Sebab kliennya berulang kali berhubungan badan dengan korban karena suka sama suka.
Keduanya sudah lama menjalin hubungan asmara. Ketika kasus ini mencuat, ayah pelaku pun berinisiatif menikahkan mereka.
“Namun, ayah korban tidak mau. Saya tidak tahu alasannya. Tahu-tahu kasus ini sudah akan disidangkan. Sehingga ibu pelaku meminta bantuan saya,” ungkapnya.
Kini Puryadi tak bisa berbuat banyak selama Sulthon enggan mengajukan banding. Kliennya memang dari keluarga tak mampu. Ayah pelaku tukang servis TV, sedangkan pelaku sebagai anak sulung bekerja serabutan setelah tamat SMA. Pelaku satu-satunya anak laki-laki di keluarganya.
“Saya gunakan surat pernyataan pelaku betul-betul menyesal, akhirnya vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan,” tandasnya.
Sulthon menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya sejak 18 Mei 2020. Ketika itu, kekasihnya baru berusia 13 tahun sehingga tergolong anak-anak.
Cinta monyet pelaku dengan siswi kelas 2 SMP itu sudah kelewatan. Mereka nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Hingga Juli 2020, Sulthon sudah 6 kali berhubunga badan dengan gadis asal Kecamatan Tarik, Sidoarjo tersebut.
Ia selalu berjanji akan menikahi korban untuk melancarkan aksinya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di warkop milik tetangganya dan di rumah nenek korban.(sya/lio)