Gresik, blok-a.com – Persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali membuka tabir praktik kotor pemalsuan sertifikat. Dua terdakwa, Resa Andrianto (PPAT) dan Adhienata Putra Deva (petugas ukur BPN Gresik), kini duduk di kursi pesakitan.
Namun terdapat sejumlah nama penting yang disebut korban justru tidak masuk dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Proses kilat di BPN Gresik juga turut menjadi sorotan.
Sidang Kamis (18/9/2025), dipimpin hakim Sarudi menghadirkan empat saksi, yaitu Tjong Cien Sieng selaku pelapor, Sekdes Manyarrejo, serta dua mantan staf Resa, Novie dan Ica. Dari sinilah terbuka bahwa alur pengurusan sertifikat tanah Tjong penuh dengan kejanggalan.
Tjong menceritakan, tanah seluas 32.751 meter persegi miliknya tiba-tiba menyusut menjadi 30.459 meter persegi setelah pengurusan ulang sertifikat.
“Tiga hari setelah surat sertifkat saya diserahkan, katanya sudah selesai. Saya heran, cepat sekali, di BPN ini apa pakai pesawat apa cepat sekali?” sindir Tjong di ruang sidang.
Lebih mengejutkan, Tjong menyebut peran nama-nama lain yaitu Parulian Jackson, Charis, Eng Ek Song (pemilik Kodaland) dan Budi Riyanto (DPO). Namun saat hakim Sarudi menanyakan ke JPU, selain DPO Budi Riyanto, ketiga nama ini tidak muncul dalam daftar saksi.
Pertanyaan pun mengemuka terkait adanya upaya mengaburkan peran aktor-aktor lain di balik praktik mafia tanah ini.
Saksi lain, dua mantan staf Resa menerangkan bahwa keterlibatan bosnya justru samar. Mereka mengaku perintah datang dari Budi Riyanto.
Bahkan Ica terang-terangan menyebut hanya diminta Budi untuk mengambil SHM ke BPN.
“Saya kira itu pekerjaannya Pak Budi, bukan Pak Resa,” katanya.
Sekdes Manyarrejo, Muchamad Luthfi, juga mengaku diminta tanda tangan dokumen ukur oleh Charis. Luthfi bahkan sempat terkecoh karena dikira tanah itu milik PT Kodaland.
“Saya tidak tahu kalau itu tanah Tjong,” ucapnya.
Jaksa Imamal Muttaqin menuding Resa dan Deva terlibat pemalsuan dokumen SHM karena pengurusan tidak lewat loket resmi BPN. Deva tetap memproses pengukuran ulang hingga luas tanah korban menyusut ribuan meter persegi.
Sidang dilanjutkan hari ini Senin (22/9/2025) dengan agenda pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Hal yang masih menjadi tanda tanya, apakah pengadilan berani menyeret semua nama yang disebut korban ke meja hijau, atau hanya berhenti pada dua terdakwa.(ivn/lio)
Balas
Lihat komentar