Massa JAKDI Desak Komisaris Bank Jatim Dicopot

Sjumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia, menggelar aksi di depan kantor Bank Jatim. Jumat (14/7/2023). (foto/mab/blok-a.com)
Sjumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia, menggelar aksi di depan kantor Bank Jatim. Jumat (14/7/2023). (foto/mab/blok-a.com)

Surabaya, blok-a.com – Massa Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia (JAKDI) mengirim surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kembali ke Polisi.

Mereka akan menuntut Komut Bank Jatim Supradjarto, suami dari artis Yenny Rachman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dan perselingkuhan.

“Keadilan haruslah dapat diakses secara setara dan merata, tanpa membedakan berdasarkan apapun, termasuk perbedaan gender. Prinsip keadilan ini bersifat final dan mengikat, berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, sangat disayangkan ketika seorang pejabat elit di Bank Jatim tampak tidak terpengaruh oleh hukum,” ujar Slamet, Jakdi dalam suratnya, Selasa (18/7/2023).

Meskipun melakukan tindakan yang merugikan negara dan menunjukkan perilaku amoral dengan sengaja melakukan perselingkuhan dan perampasan aset, di mana istrinya menjadi korban, kasus ini tampak tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Laporan yang diajukan oleh korban sampai saat ini tidak mendapatkan respon positif dari pihak terkait.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa hukum di Indonesia sangatlah tumpul terhadap kalangan borjuis. Belum lagi masalah praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Jatim, di mana diduga pelaku kuat dari kejahatan ini adalah komisaris Bank Jatim sendiri.

Dugaan ini diperkuat oleh temuan BPK beberapa waktu lalu yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pemberian remunerasi kepada direksi dan dewan komisaris.

“Masalah ini secara langsung berdampak pada rusaknya etika di lembaga yang dipimpin oleh pejabat tersebut, yang juga terbukti oleh kasus-kasus hukum lain yang terjadi di lingkungan Bank Jatim, termasuk banyak oknum pegawai yang memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Dalam lingkungan Bank Jatim, terungkap sebuah kasus yang mengejutkan yang melibatkan komisaris utama bank tersebut.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur terlihat sangat acuh bahkan apatis terhadap kasus ketidakadilan ini. Padahal, seharusnya ia berada di garda terdepan untuk memberantas para pengotor dan perampok di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang diharapkan dapat mensejahterakan rakyat Jawa Timur melalui pengelolaan BUMD yang baik.

Untuk itu Jakdi menuntut; transparansi dan akuntabilitas penuh dari manajemen Bank Jatim terkait kasus yang melibatkan komisaris utama.

“Kami menyerukan agar Supradjarto selaku komisaris utama Bank Jatim yang terlibat dalam tindak pidana, perselingkuhan dan pemalsuan tanda tangan, segera dicopot dari jabatannya. Dan menyelidiki kasus lain dalam kasus Bank Jatim,” paparnya.

“Kami juga mendesak segera diadakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT. Bank Jatim, guna memutasi dan memberhentikan pejabat yang tersangkut pidana. Dan mendesak Gubernur Jawa Timur Untuk Bertanggungjawab dan mencopot komisaris utama Bank Jatim Supradjarto atas tindakan pidana yang telah diperbuat,” imbuhnya memungkasi.

Sebelumnya, massa Jakdi meminta Gubernur Jatim mengevaluasi dan segera melakukan RUPS mencopot Supradjarto, dari jabatan Komisaris Utama.

Mereka melakukan aksi di depan Bank Jatim, Jumat (14/7/2023) kemarin di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Menurut mereka Supradjarto sebagai Komut Bank Jatim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan perselingkuhan.

“Ini sebagai bentuk evaluasi kita bersama, siapa saja yang melakukan tindakan amoral seperti Supradjarto perlu ditindak tegas, terutama kami mendesak dewan direksi Bank Jatim untuk memberhentikan tersangka dari komisaris utama,” ujar Slamet.

Korlap aksi Slamet, mengungkapkan pemberhentian Komisaris Utama Bank Jatim diatur PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian komisaris, sebagai tanggung jawab kepala daerah selaku pemegang saham mayoritas, yakni Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Aturannya sudah jelas, Gubernur Jawa Timur Khofifah harus memberhentikan komisaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara Dewan Direksi PT Bank Jatim, Bambang Adi membenarkan terkait Supradjarto sebagai Komisaris Utama Bank Jatim.

“Benar, saat ini Pak Supradjarto masih sebagai Komisaris Utama Bank Jatim,” paparnya.

Menurutnya, kasus yang melibatkan Komisaris Utama Bank Jatim itu, pihaknya tetap harus menghormati hak-hak nya sebagai warga negara, dalam hal ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Bank Jatim berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Bambang menambahkan terkait tuntutan pemberhentian semestinya kepada para pemegang saham Bank Jatim.

“Waduh siapa saya pak, pemegang saham kita adalah Wali Kota, Bupati dan Gubernur, ya gak punya saya Pak,” pungkasnya, saat diminta nomor komisaris.(kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?