Gresik, blok-a.com – Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Gresik menggerebek sebuah mini bar ilegal di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Jumat (21/2/2025) malam.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) menjelang bulan Ramadan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui hotline “Lapor! Pak Kapolres Cak Roma”, yang menyebutkan adanya tempat yang menjual berbagai jenis miras secara bebas.
Dalam penggerebekan pertama di Kecamatan Ujung Pangkah, polisi menangkap MM (50), warga Jalan Raya Ngebo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 64 botol miras berbagai merek, di antaranya Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, dan Anggur Alexis.
Selain itu, polisi juga menemukan lima galon plastik berisi Tuak Jawa, masing-masing berkapasitas 25 liter, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih yang mencurigakan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras. Ia pun langsung diamankan ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, pada Sabtu dini hari (22/2/2025), polisi kembali melakukan penggerebekan di Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual miras secara ilegal. Berdasarkan informasi yang diterima, toko tersebut akan menerima kiriman 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras yang telah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan bersama barang bukti.
Dua tersangka dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras.
Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah menyita seluruh barang bukti, membuat surat tanda penyitaan, serta melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang menjual minuman keras tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik,” tegasnya.
Dengan operasi ini, diharapkan peredaran miras ilegal semakin berkurang sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan lebih khusyuk dan nyaman.(ivn/lio)










