Kota Malang, Blok-A.com – Pemilik sekaligus pendiri sekolah SPI Kota Batu Julianto Eka Putra JEP kini telah ditangkap dan berhasil ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang pada Senin (11/07/2022) sore.
Terdakwa dengan kasus pencabulan siswi Sekolah Selamat Pagi (SPI) Kota Batu yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas, karena sudah ditetapkan menjadi terdakwa tetapi tidak hendak ditahan kini sudah menemukan titik terang.
Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Heri Azhari menjelaskan mengenai penangkapan terdakwa.
“Kami menerima terdakwa atas nama Julianto Eko Putra berdasarkan penetapan dari Pengadilan selama 30 hari terhitung hari ini,” jelas Heri.
Setibanya di Lapas Lowokwaru, JEP terlebih dahulu menjalani prosedur pencegahan Covid-19. Pemeriksaan suhu tubuh dan prosedur pencegahan Covid-19 dengan Rapid Antigen dilakukan.
“Alhamdulillah keadaannya sehat, untuk pencegahannya terdakwah wajib rapid test antigen dan hasilnya negatif,”
Dia juga menjelaskan mengenai sel yang akan ditempati JEP dan beberapa pengawasan khusus yang diperlukan selama masa 30 hari kedepan.
“Semua proses sama, termasuk untuk sel tahanannya tidak ada yang berbeda dengan napi lainnya. Hanya saja, pengawasan yang berbeda. Pengawasan khusus yang diberikan pada terdakwa dalam artian dalam kasus ini jangan sampai ada hal hal buruk yang terjadi agar terdakwah dapat menjalakan masa tahanannya dengan baik,” jelasnya.
Heri juga menambahkan penjelasan, sesuai prosedur setiap napi yang baru masuk dan masih dalam proses sidang akan masuk ruang penaling. Masa penaling selama 2 minggu sampai 1 bulan.
“Prosedurnya tetap sama tidak ada yang berbeda, terdakwa juga akan masuk di ruang penaling selama masa yang ditentukan dan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Ia juga menambahkan mengenai jam besuk, untuk masa covid-19 sekarang ini dibatasi selama 2 minggu setelahnya harus mengikuti aturan yang ada.
“Untuk besuk sekarang kan lagi masa covid sudah tau aturan mainnya, pasti ada dulu pengenalan selama 2 minggu setelahnya ikuti aturan yang ada,” tambahnya.
Saat penangkapan JE didampingi oleh kuasa hukumnya, tidak ada keluarga yang ikut mengantar ke Lapas Lowokwaru.
“Untuk saat ini terdakwa di dampingi 1 kuasa hukum, tidak ada dari pihak keluarga yang mengantarkan kesini,” tutupnya. (mg2/bob)










Balas
Lihat komentar