Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Tiga Warga Negara Pakistan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto dalam pers rilis terkait deportasi tiga warga negara Pakistan. (blok-a.com/Fajar)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto dalam pers rilis terkait deportasi tiga warga negara Pakistan. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Dalam menegakkan pelanggaran izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan tiga warga negara Pakistan, Rabu (17/12/2025) lalu. Tindakan ini diambil setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan mereka di Kabupaten Tulungagung.

Tiga orang yang akan dideportasi adalah Kamran Ali (KA), 25 tahun, Adnan Ahmad (AA), 26 tahun, dan Noman Ali (NA), 23 tahun.

Mereka berhasil diamankan di kontrakan mereka setelah dilakukan koordinasi dengan Polsek, Koramil, dan pihak kelurahan setempat.

“Keberadaan ketiga warga negara asing ini telah menjadi perhatian masyarakat setempat, sehingga kami segera menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto dalam pers rilis, Selasa (23/12/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan,  ketiga warga negara Pakistan ini, sebelumnya tinggal di Tangerang sebelum berpindah ke Tulungagung dengan maksud membuka usaha.

Namun, aktivitas mereka tidak sejalan dengan jenis izin tinggal yang dimiliki, yaitu izin tinggal untuk investasi. Selain itu, ada indikasi bahwa alamat penjamin yang tertera dalam dokumen izin tinggal bersifat fiktif.

“Pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimum Rp500.000.000,” jelas Aditya.

Kantor Imigrasi Blitar telah menetapkan rencana deportasi yang akan dilaksanakan pada 24 Desember 2025. Rencananya, proses deportasi akan dilakukan dari Surabaya menuju Kuala Lumpur, sebelum lanjut transit ke Pakistan.

“Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tandas Aditya.

Langkah ini, merupakan implementasi dari nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) yang menjadi pedoman kerja Kantor Imigrasi Blitar. Dalam setiap tindakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.

“Integritas dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kami adalah prioritas. Kami akan terus berusaha menjaga keadilan serta memberikan pelayanan yang manusiawi bagi semua masyarakat,” pungkas Aditya Nursanto. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com