Kabupaten Malang, blok-a.com – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menelan kekecewaan mendalam. Pasalnya, para terdakwa dari unsur Polri divonis bebas dan ringan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (16/03/2023).
Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polri, yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara itu, terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan orang luka-luka. Ia divonis satu tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Rekap Hukuman 5 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kuasa hukum korban, Imam Hidayat menyebut, sejak awal pihaknya sudah menolak laporan model A yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena dianggap banyak kejanggalan.
“Jadi menurut saya apapun putusannya, kalau saya boleh usul lebih baik diputus bebas semua. Karena memang mereka tidak terbukti dalam pasal 359 dan 360 KUHP (sesuai laporan model A). Tetapi mereka terbukti pasal 338 dan 340 KUHP, sesuai laporan model B keluarga korban di Polres Malang,” sebut Imam Hidayat, saat ditemui awakmedia sesudah sidang putusan vonis di PN Surabaya, Kamis (16/03/2023).
Sejak awal, Imam menduga kasus Tragedi Kanjuruhan ini sudah terkondisikan. Karenanya Imam menyatakan lebih baik semua terdakwa divonis bebas sekalian.
“Kita sudah tahu semua, mulai dari rekonstruksi, sidang terbuka terbatas, lalu penerapan pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP. Kemudian terdakwa di tingkat middle, belum menyentuh intelektual harder serta eksekutornya,” tegasnya.
Dengan vonis teraebut, keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak puas. Karena tidak ada keadilan pada laporan model A.
“Keluarga korban menyatakan tidak puas. Tidak ada keadilan bagi keluarga korban dengan putusan ini. Hal ini semakin menguatkan dugaan kita bahwa kasus Tragedi Kanjuruhan ini sudah terkondisikan,” pungkasnya.(ptu/lio)