Mojokerto, blok-a.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon.
Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto tahun 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp2,5 miliar.
Dua dari tujuh tersangka merupakan pejabat aktif di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPerakim) Kota Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil penyidikan per 9 April 2025, audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal (8/5/2025), serta hasil gelar perkara pada (23/6/2025).
“Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.911.583.776. Pekerjaan proyek tidak sesuai dokumen kontrak,” kata Bobby dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Dua pejabat Dinas PUPRPerakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta Zantos Sebaya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, yang merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KPA, dan PPK dalam proyek tersebut.
Lima dari tujuh tersangka telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Yustian Suhandinata yang mangkir dengan alasan sakit dan MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, absen tanpa keterangan.
Selain Yustian, Zantos, dan MR, tersangka lainnya ialah HAS dan CI yang merupakan pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit; MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi selaku pelaksana proyek cover kapal; serta N, yang juga berperan sebagai pelaksana proyek cover kapal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(sya/lio)









