Mojokerto, blok-a.com – Sejumlah barang bukti (BB) berupa jamu dan obat kuat, pil jenis dobel L, dan sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Selasa (29/8/2023).
Dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Boby Ruswin, ada tiga jenis BB yang dimusnahkan yaitu, Jamu atau obat kuat palsu, Pil jenis dobel L, dan Sabu.
”Dari BB yang kita musnahkan kali ini terdiri dari obat kuat palsu dan tanpa izin sebanyak 22.600, pil jenis dobel L sebanyak 100.000 butir, dan 3,8 gram sabu,” ungkapnya.
Semua barang bukti didapat dari kasus yang dilimpahkan Polda Jatim sejak 2020 sampai 2023.
Menurut Boby, semua produk yang tidak berizin adalah melanggar undang-undang, dan sangat berbahaya jika beredar di pasaran.
”Produk yang tidak ada izinnya itu melanggar undang-undang di negara kita. Di samping itu, kandungan dari bahan bakunya belum bisa dipertanggung jawabkan aman atau tidak untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap produk obat-obatan yang beredar di pasaran. Jangan sembarangan konsumsi obat yang belum jelas kandungannya aman atau tidak bagi tubuh.
Ia juga berpesan agar menjauhi narkoba, jangan sampai terjerat dalam narkoba yang bukan hanya merusak masa depan, karena juga akan berurusan dengan hukum.(sya/lio)