Kejari Kabupaten Malang Tuntaskan Delapan Perkara Lewat Restorative Justice 

Pemberhentian Tuntutan kepada terdakwa yang telah melakukan RJ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.(Dok. Kejari Kabupaten Malang for Blok-a.com)
Pemberhentian Tuntutan kepada terdakwa yang telah melakukan RJ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.(Dok. Kejari Kabupaten Malang for Blok-a.com)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Terhitung mulai dari Januari hingga September 2023 alias 9 bulan berjalan, terdapat delapan perkara yang berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Angka tersebut mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut data Kejari Kabupaten Malang, di tahun 2022 ada tiga kasus pemberhentian penuntutan melalui RJ.

Kasubsi Penuntutan Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menjelaskan, RJ dapat ditempuh ketika mendapat kesepakatan damai antara pelapor atau korban dan terlapor atau pelaku.

“Tapi esensi RJ ini pemulihan kembali kepada keadaan semula. Sehingga yang diperlukan adalah adanya perdamaian antara korban dengan pelaku,” ujar Rendy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2023).

Kendati demikian, kata Rendy, RJ hanya berlaku pada kasus tertentu.

Selain itu juga memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Berdasarkan Perja 15 tahun 2020 bahwa kejaksaan memiliki kewenangan mengentikan penuntutan berdasarkan RJ ada beberapa syarat. Pertama tersangka belum pernah dipidana. Kedua, ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan kerugiannya (kerugian barang) dibawah 2,5 juta,” terangnya.

Penanganan RJ di tahun 2023 ini didapati kasus yang cukup beragam. Di antaranya yakni pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), laka lalu lintas hingga penyalahgunaan narkotika.

Namun, tak semua kasus medapat persetujuan RJ oleh korban. Beberapa korban enggan memilih jalur RJ dan bersepakat meneruskan ke jalur hukum.

“Tahun lalu ada satu kasus yang korbannya menolak damai. Sedangkan di tahun ini ada dua, dengan kasus penganiayaan dan KDRT,” bebernya.

Lebih lanjut, Rendy menjelaskan terdapat sejumlah motif-motif pelaku yang menjadi pertimbangan dikabulkannya RJ.

Sebagian besar karena faktor ekonomi, seperti tindakan pencurian atau penggelapan.

“Dalam RJ kita eksposnya sampai ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jadi berjenjang, kita bermohon ke kejaksaan tinggi (Kejati), lalu Kejati meneruskan surat kita ke kejaksaan agung. Kalau pimpinan menghendaki baru bisa lakukan RJ,” pungkasnya. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?