Kejari Jadwalkan Pemanggilan Kembali Mantan Bupati Blitar Terkait Kasus Dam Kali Bentak

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso. (blok-a.com/Fajar)
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang dikenal dengan sapaan Mak Rini, dipastikan akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak, yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.

Setelah menyelesaikan ibadah haji dan tiba di Blitar pada 29 Juni 2025, Mak Rini dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia telah diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Blitar beberapa bulan lalu.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso mengatakan, bahwa tim penyidik akan segera merapatkan jadwal pemanggilan.

“Seharusnya pemanggilan itu dilakukan minggu lalu, namun karena beliau sedang melaksanakan ibadah haji, kita menunggu kepulangannya,” kata Andriyanto saat ditemui di Pendopo RHN usai menghadiri pelanrikan Pj. Sekda Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, Selasa (1/7/2025).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Mak Rini menjalani proses yang cukup panjang, di mana ia menerima 50 pertanyaan terkait pengadaan proyek Dam Kali Bentak.

“Pemeriksaan pertama ada kelanjutan, dan otomatis ini juga untuk kelengkapan berkas yang ada,” tambah Andriyanto.

Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, dan masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya.

“Mak Rini akan menjadi saksi berikutnya untuk kami mintai keterangan,” ujarnya.

Meskipun pemanggilan Mak Rini dijadwalkan, Kejari Blitar enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Fokus utama saat ini adalah penyidikan dan pemberkasan terhadap para tersangka yang ada agar dapat segera disidangkan. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com