Istri Tersangka MID Terima Uang Pengembalian Pengurusan Perkara Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Penyerahan uang tunai Rp75 juta dan aset berupa tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi dam kali bentak. (blok-a.com/Fajar)
Penyerahan uang tunai Rp75 juta terkait penanganan kasus korupsi Dam Kali Bentak. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyaksikan pengembalian uang tunai senilai Rp75 juta, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Uang tersebut dikembalikan oleh B kepada PW, istri dari tersangka MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola keuangan proyek tersebut.

Penyerahan yang dilakukan pada Rabu (25/6/2025) tersebut, disaksikan langsung Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy.

Menurut Gede Willy, pengembalian uang ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan. Uang tersebut diperuntukkan bagi pengurusan perkara.

“Tujuan uang ini, agar MID tidak dijadikan atau tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gede Willy.

Willy memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan proses hukum untuk keuntungan pribadi.

“Ini peringatan juga untuk siapapun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, baik itu perkara tindak pidana korupsi ataupun penanganan perkara tindak pidana umum ataupun yang lain,” tegas Willy.

Ia menekankan pentingnya integritas dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

“Saya harapkan jangan coba-coba ataupun jangan sekali-kali mengambil manfaat di tengah jalannya penanganan perkara,” imbuhnya.

Willy menandaskan, selain uang, juga dikembalikan aset berupa sebidang tanah beserta rumah di atasnya. Aset tersebut, dihargai Rp500 juta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp75 juta yang dibayarkan secara tunai.

Willy juga menjelaskan adanya surat pernyataan jual beli dan surat keterangan kepemilikan tanah sebagai bukti transaksi tersebut.

“Saya ingatkan sekali kepada pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, jangan main-main dalam penanganan perkara,” pungkas Gese Wilky.

Untuk duketahui, MID, Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak yang dikerjakan oleh Dinas PUPR pada tahun anggaran 2023.

Selain MID, juga MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditahan sejak 11 Maret 2025. Kemudian HS, Sekretaris Dinas PUPR, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025, dan HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025. Serta MM MM, anggota Tim TP2ID yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com