Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan YW, mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar, senilai Rp770.426.000 pada tahun 2018 sampai 2022.
Kedua titik tersebut berada di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Kasus tersebut terjadi semasa YW menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022.
YW yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan dijemput oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Saat kita jemput, YW masih aktif di PDAM Kota Pasuruan, namun kasus ini saat yang bersangkutan menjabat sebagai direktur PDAM Kabupaten Blitar,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, S.H,. M.H, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut Andrianto memyampaikan, pada proyek pengeboran di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan Blitar, proyek tersebut tidak menghasilkan air.
Sementara, di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, kapasitas dan kualitas air yang dihasilkan dari proyek pengeboran tersebut jauh dari standar.
“Diketahui bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran sumber air ini, dilakukan asal-asalan dan tanpa melakukan survei terlebih dahulu. Dalam kasus ini, kita temukan adanya kerugian negara sebesar Rp 770 juta untuk 2 proyek tersebut, nanti kita kembangkan adanya dugaan pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menahan YM selama 20 hari kedepan, dan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Penyidik menahan tersangka YW selama 20 hari kedepan. YM telah disangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (jar/lio)