Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memastikan akan memanggil kembali Rini Syarifah, mantan Bupati Blitar untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp5,1 miliar. Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah diproses.
Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, S.H. mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap Rini Syarifah merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan keterangan yang lengkap dan akurat. Pihak kejaksaan berencana menyesuaikan jadwal pemanggilan dengan kepulangan Rini Syarifah dari Tanah Suci.
“Menurut informasi yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji. Jadi kami mungkin menyesuaikan nanti kembalinya beliau di tanah air, baru kita jadwalkan kembali,” kata Andriyanto, Senin (23/6/2025) saat konferensi pers di kantor Kejari Kabupaten Blitar.
Selain mantan Bupati Blitar, Andriyanto juga menyebutkan bahwa Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, juga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan memastikan tidak ada celah dalam proses penyidikan.
“Ada beberapa tim TP2ID yang akan kami lakukan pemanggilan, karena untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Andriyanto.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak ini telah menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut, diduga sarat dengan penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kejari Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kejaksaan akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk Rini Syarifah setelah kembali dari ibadah haji. (jar/lio)









