Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akan memanggil kembali Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang dikenal dengan sebutan Mak Rini, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak. Pemanggilan ini direncanakan berlangsung pada pekan depan, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Mak Rini.
“Minggu depan ini, iya (Mantan Bupati Blitar),” kata Willy, Jumat (20/06/2025).
Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. Kejari Kabupaten Blitar terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan proyek tersebut.
“Fokus kita sekarang adalah pemulihan, penyitaan aset serta pemberkasan sambil menyelidiki ada tidaknya keterlibatan baru,” tamdasnya.
Sebelumnya, Kejari telah melakukan penyitaan terhadap 5 aset milik salah satu tersangka, HB, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabuapten Blitar. Nilai aset yang disita mencapai Rp 4 miliar. Kejari memastikan bahwa proses penyitaan akan berlanjut.
“Kami masih akan melakukan penyitaan lainnya. Pasti ada penyitaan, tunggu saja, dari tersangka yang berbeda. Upaya pemulihan kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” tegas Willy.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, diharapkan kasus korupsi ini dapat diselesaikan dengan baik, serta memberi efek jera bagi pelaku korupsi di daerah tersebut. (jar/lio)









