Polres Jombang Limpahkan Kasus Sound Horeg ke Pengadilan, 16 Pelaku Kena Tipiring

Penyidik Polres Jombang sedang memeriksa salah satu pemilik sound horeg.(Foto: Dokumen Polres Jombang)
Penyidik Polres Jombang sedang memeriksa salah satu pemilik sound horeg (foto: Dokumen Polres Jombang)

Jombang, Blok-a.com – Polres Jombang memastikan proses hukum kasus pesta sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus berlanjut. Penyidik bahkan telah berkoordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Jombang guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Koordinasi dilakukan pada Senin (16/3/2026) sebagai langkah lanjutan atas peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan warga pada akhir Februari lalu.

Kapolres Jombang Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Dimas Robin Alexander menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diproses dalam satu berkas perkara.

“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dijerat Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur larangan penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin.

“Ancaman sanksinya berupa pidana denda kategori II atau maksimal Rp10 juta,” kata Dimas.

Ia menjelaskan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan pemilik sound system dan enam operator guna melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami juga telah melaksanakan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi model A sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Menurut Dimas, teknis persidangan akan digelar setelah masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2026 berakhir, sesuai hasil koordinasi dengan pihak pengadilan.

Polres Jombang menegaskan tidak akan mentoleransi kegiatan hiburan yang digelar tanpa izin resmi, mengingat dampak sosial dan tingkat kebisingan yang kerap melampaui batas kewajaran.

Selain pelanggaran izin keramaian, kepolisian juga menyoroti penampilan yang sempat viral di media sosial dalam acara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, aksi penari dilakukan secara spontan karena adanya saweran dari penonton. Aksi di atas panggung juga dilakukan di luar kendali kesadaran normal yang bersangkutan,” tegasnya.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan bijak dalam menyelenggarakan hiburan. Serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah.

Penertiban ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha jasa hiburan dan sound system. Agar pihak tersebut tetap beroperasi sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan kenyamanan publik.

“Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang,” pungkas Dimas. (sya/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com