Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan MM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak. Penetapan ini dilakukan pada Senin malam (2/6/2025), setelah penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat terkait.
Tersangka MM, yang tergabung dalam Tim TP2ID, yang juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5.1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Dyan Kurniawan, S.H., M.H. mengatakan, tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS, yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan PPTK dalam proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
“Total keuntungan yang didapatkan MM mencapai Rp. 1.1 miliar,” kata Dyan Kurniawan dalam jumpa pers.
Dyan menambahkan, bahwa penetapan tersangka MM dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, MM kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar,” inbuhnya.
Lebih lanjut, Dyan menegaskan, bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menanggulangi korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu:
1. MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025.
2. MID, Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola uang dalam proyek, ditetapkan pada 14 April 2025.
3. HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan pada 22 April 2025.
4. HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025.
Kejari Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, demi pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat.
“Dengan penahanan ini, kami berharap dapat mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” pungkas Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar. (jar/lio)









