Blitar, blok-a.com – Kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, kini memasuki babak baru yang melibatkan Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID).
Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata menuntut Kejaksaan Negeri untuk segera menetapkan anggota TP2ID sebagai tersangka.
Menurut Ketua Ormas Radja, Tugas Nanggolo Dilli Prasetyo, ketidakpuasan masyarakat semakin meningkat, terutama terkait lambannya penanganan kasus ini. Proyek senilai Rp4,9 miliar yang seharusnya meningkatkan irigasi dan pengendalian banjir ini justru diduga menjadi ajang korupsi.
“Proyek Dam Kali Bentak adalah infrastruktur vital yang sangat dibutuhkan masyarakat, tetapi malah dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Tugas kepada wartawan, Rabu (30/4/1025).
Tugas juga menyoroti adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam proyek tersebut, di mana salah satu anggota TP2ID adalah kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
“Sangat terlihat adanya praktik KKN. Bagaimana mungkin pengelolaan proyek miliaran rupiah diserahkan kepada orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah,” tandasnya.
Tuntutan Ormas Radja berfokus pada keinginan agar Kejaksaan tidak hanya menindak aktor lapangan. Tetapi juga para perencana dan pengarah proyek yang dianggap sebagai otak dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan tidak segan turun aksi jika Kejaksaan tidak menunjukkan progres yang jelas,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Tim penyidik saat ini telah memeriksa 35 orang saksi untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Di antara keempat tersangka, terdapat 2 orang dari pihak rekanan pelaksana proyek, yaitu M. Baweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama dan M. Iqbal, tenaga administrasi perusahaan. Sedangkan dari aparatur sipil negara (ASN), tersangka yang ditetapkan adalah Heri Santosa, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Hari Budiono, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Menariknya, Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono, yang diketahui mengajukan pensiun dini, belum tersentuh dalam proses penyidikan ini. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penyidik juga mengintensifkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah, dan kakak kandungnya, M Muchlison, yang juga merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik mereka.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy menegaskan, komitmen timnya untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu, tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” tegasnya. (jar/lio)