Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Predator Seksual JEP

Kota Malang, Blok-A.com – Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang bakal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Seperti diketahui, JEP pendiri SMA SPI sekaligus terdakwa pelaku kekerasan seksual telah masuk ke Lapas Lowokwaru Malang, Senin (12/07/2022). JEP ditahan selama 30 hari di sana.

Jeffry mengatakan pengajuan itu berdasarkan tiga alasan. Pertama menurutnya JEP atau Ko Jul selama persidangan cukup kooeratif.

“Kedua tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan,” imbuhnya.

Alasan ketiga adalah Ko Jul tidak akan mengulangi perbuatan ysng didakwakan kepadanya. Dalam alasan ketiga ini, Jeffry masih ragu. Dia ingin membuktikan Ko Jul melakukan pelecehan seksual itu dalam proses persidangan.

“Untuk alasan subyektif terakhir. Bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan,” imbuhnya.

Penangguhan penahanan sendiri diminta karena Ko Jul mempunyai gula darah cukup tingggi.

Untuk penjamin penanngguhan penahanan sendiri adalah istri Ko Jul sendiri.

Saat penjemputan di rumahnya di Surabaya, istri dan anak-anak Ko Jul, dia bercerita, menangis dan tidak percaya dakwaan yang dituduhkan ke pendiri SMA SPI itu.

“Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut adalah istrinya sendiri,” kata dia dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kota Malang, Selasa (12/07/2022).

Atas penahanan ini, dia pun meminta Aparat Penegak Hukum agar tetap adil. Jeffry berharap majelis hakim tidak terpengaruh opini publik yang beredar akhir-akhir ini.

“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh opini publik seolaj membuktikan bahwa klien kami bersalah,” tutupnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com