Ini Bukti Jaksa untuk Meyakinkan JEP Bersalah Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual

Kota Malang, blok-A.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap percaya bos SMA SPI Julianto Eka Putra (JEP) bersalah atas dugaan kekerasan seksual.

Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudharsono menjelaskan, kepercayaan itu hadir karena berdasarkan bukti. Bukti itu dihadirkan di persidangan sebelumnya.

“Berdasarkan bukti yang kami telah hadirkan ke persidangan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” ujarnya, Rabu (10/08/2022) dalam sidang ke-23 dengan agenda Replik di PN Malang.

Dia juga menjelaskan, buktinya adalah berupa keterangan saksi, surat ahli dan juga keterangan terdawak. Selain itu juga rekaman video yang menunjukan JEP masuk ke sebuah kamar hotel.

“Semua alat bukti ada beberapa, saksi ahli, surat, keterangan terdakwa. (Termasuk video di hotel) sudah semua,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut Yogi membeberkan semua bukti-bukti sebelumnya yang sudah disajikan. Dia telah mengulas kembali apa yang sudah disampikan di persidangan sebelumnya.

“Ini mengulas kembali dari yang kita sampaikan sebelumnya. Kami berkeyakinan perkara ini bahwa terdakwa bersalah,” kata dia. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?