blok-a.com Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait mantan polisi Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri.
ICW mendesak Polri memberikan keterangan terkait status Brotoseno. Jika memang Brotoseno kembali aktif sebagai polisi, Polri diminta memberikan penjelasan.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
Polri belum memberikan tanggapan atas dugaan Brotoseno kembali bertugas di Bareskrim.
“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri,” jelas Kurnia.
Kurnia menjelaskan bahwa Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat seusai terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kurnia juga mengatakan Brotoseno sudah divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus itu.
Menurut Kurnia, jika benar Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kembali bekerja di Polri, maka hal tersebut tak bisa diterima. Atas dasar itulah ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi.
Setelah menjalani kurungan kurang dari 4 tahun, Brotoseno bebas bersyarat pada 29 September 2020.
Ia seharusnya baru bisa bebas pada 18 November 2021 bila berdasarkan hukuman yang diterimanya. Namun, ia bebas lebih awal karena mendapatkan remisi 13 bulan 25 hari. Setelah bebas, nama dia sempat mencuat ke publik usai menikahi seorang artis yakni Tata Janeeta. (hen)










Balas
Lihat komentar