Fakta-fakta OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Korupsi Smart City

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras)
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras)

blok-a.comWali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023.

Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama delapan orang lainnya di Bandung, Jumat (14/4/2023) lalu.

“Kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sembilan orang pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB di wilayah Kota Bandung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (15/4/2023).

Berikut fakta-fakta OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana:

Kronologi Penangkapan

Ghufron mengatakan, penangkapan Wali Kota Bandung bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada penyelenggara negara pada hari Jumat lalu.

Usai mengkonfirmasi informasi tersebut, tim penindakan Komisi Antirasuah segera bergerak ke Kota Bandung dan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang sekitar pukul 12.50 WIB.

OTT KPK diawali enangkapan Ajudan Yana Mulyana yang bernama Andri Susanto, sekretaris pribadi Yana bernama Rizal Hilman, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung, Khairul Rijal di Balai Kota Bandung.

Disusul penangkapan Yana Mulyana di Pendopo atau Rumah Dinas Wali Kota pada pukul 19.15 WIB.

KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung tersebut.

Mereka ialah Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Barang Bukti Rp924 Juta

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK menemukan barang bukti senilai total Rp924,6 juta.

Barang bukti tersebut berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah, dollar Singapura, dollar Amerika, ringgit Malaysia, yen, dan bath Thailand.

“Serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (16/4) dini hari.

Bandung Smart City

Program Bandung Smart City telah dicanangkan sejak tahun 2018.

Layanan digital seperti CCTV dan jasa internet (ISP) semakin dimaksimalkan di masa jabatan Yana Mulyana.

Adapun yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT SMA dengan Benny selaku Direktur dan Andreas Guntoro selaku manajer serta PT CIFO dengan Sony Setiadi selaku CEO.

Melansir CNN Indonesia, pada Agustus 2022, Andreas dan Sony menemui Yana di pendopo Wali Kota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Pertemuan itu difasilitasi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di pendopo Wali Kota.

Dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.

“Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD [Dadang Darmawan] melalui KR [Khairul Rijal] dan juga YM [Yana Mulyana] yang diterima melalui RH [Rizal Hilman] sebagai sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS [Sony Setiadi],” ucap Ghufron.

‘everybody happy’

Dalam proses penerimaan suap tersebut, Yana dan kroninya menggunakan kode “everybody happy”.

PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.

“Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan ‘everybody happy’,” tutur Ghufron.

Liburan Keluarga ke Thailand

Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA. Yana disebut juga menerima uang dari Andreas Guntoro sebagai uang saku.

“Dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” kata Ghufron.

Sementara itu, Dadang menerima uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul Rijal karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.

“Dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini,” imbuhnya.

‘nganter musang king’

Selain “everybody happy”, juga ada kode “nganter musang king” dalam transaksi suap ini.

Istilah nganter musang king tersebut merupakan kode untuk penyerahan uang dari Sony Setiadi dan Andreas Guntoro kepada Yana.

“Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah ‘nganter musang king’,” kata Ghufron.

“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut,” ucap Ghufron.

Langsung Ditahan

Enam tersangka kini tengah menjalani penahanan, Yana ditahan di Rutan Gedung Merah Putih; Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal); serta Benny, Sony dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(lio)