Dukun Palsu Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi Madiun

Tersangka dukun palsu saat diperiksa di Polres Madiun. (dok. humas Polres)
Tersangka dukun palsu saat diperiksa di Polres Madiun. (dok. humas Polres)

Madiun, blok-a.com – Seorang pria di Madiun telah ditangkap oleh Reskrim Polres Madiun, karena terlibat kasus perkosaan anak di bawah umur. Pelaku berinisial WS (48) ini mengaku berprofesi sebagai dukun.

Dia memanfaatkan status dukun sebagai dalih bisa menyembuhkan penyakit ayah korban. Syaratnya pelaku memaksa korban menuruti keinginannya.

“Betul kita amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Senin (16/10/2023).

AKP Danang menjelaskan bahwa korban inisial SN si anak di bawah umur itu menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.

Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.

“Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” ujar Danang.

Saat ini, pelaku WS, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.

Pihak berwenang telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam rangka memastikan keadilan bagi korban.

Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, khususnya pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan kasus ini mencuat sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka,” ujar Kapolres.(sya/kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?