Sidoarjo, blok-a.com – Dugaan penggelapan dana desa (DD) tahun anggaran 2025 ratusan juta rupiah yang terjadi di desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Uang negara yang dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur desa tersebut, diketahui hingga saat ini belum bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa setempat.
Karena pada tahun anggaran 2025 lalu, diduga beberapa kegiatan proyek yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mliriprowo, yang bersumber dari Dana Desa tidak dilaksanakan.
Atas kejadian tersebut, kami dari Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda Lira) Sidoarjo, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” terang Jumain Agus, Sekretaris DPD Pemuda Lira Sidoarjo, Selasa (13/1/2026).
Tadi kami telah menyerahkan berkas laporan desa Mliriprowo, dengan beberapa berkas untuk kepentingan pelaporan. Yang kami laporkan adalah dugaan penggelapan dana desa yang terjadi di Desa Mliriprowo tahun anggaran 2025,” ujar Jumain.
” Pelaporan ini terkait sejumlah kegiatan proyek 2025 yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan Pemerintah desa Mliriprowo hingga saat ini. Diantaranya proyek peningkatan lumbung desa, proyek pembangunan monumen gapuro batas desa, proyek perbaikan selokan Dusun Pajaran Utara, proyek perbaikan selokan Dusun Jabon, proyek perbaikan penahan jalan ke sawah Mlaten, proyek pembangunan gapuro dan pagar balai dusun.
Dugaan kami total kerugian Negara berkisar Rp 370 juta,” jelasnya.
Menurut Jumain, sejumlah bukti dan dokumen disampaikan langsung kepada Kajari Sidoarjo. Ia berharap pihak Kejari Sidoarjo segera memproses laporan dugaan penggelapan dana desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Harapan kami, laporan ini akan segera diproses. Karena merugikan keuangan negara dan masyarakat desa Mliriprowo,” harapnya.
Sementara itu, dijelaskan Sekretaris Desa (Sekdes) Mliriprowo, Aris Ridwan, bahwa dari tahun anggaran 2025 hingga di bulan Januari 2026 ini di Desa Mliriprowo tidak ada pelaksanaan kegiatan proyek fisik yang bersumber anggaran dari dana desa.
“Sampai sekarang juga belum ada. Bahkan APBDes tahun 2026 saja belum bisa ditetapkan,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak adanya pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek fisik di desanya pada tahun 2025 tersebut, bukan kesengajaan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun anggaran yang akan digunakan untuk membangun desanya itu diambil oleh Kepala Desa (Kades) Mamok Widodo.
Sedangkan ditemui terpisah, Camat Tarik, Hary Subagio, membenarkan tentang persoalan yang terjadi di desa Mliriprowoi itu.
Hary menjelaskan, Perkara ini berawal dari laporan BPD Mliriprowo. Usai menerima laporan tersebut, saya undang Sekdes dan bendahara untuk dimintai keterangan terkait kebenaran dari laporan BPD itu. Karena dalam laporan BPD ditafsirkan, jika anggaran desa Mliriprowo yang diduga diselewengkan itu senilai ratusan juta rupiah. Namun untuk kepastianya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat,” terang Camat Hary. (Fah)










Balas
Lihat komentar