DPO Kasus Pengeroyokan Petugas PLN di Mojokerto Dibekuk Polisi, 1 Masih Buron

Pelaku pengeroyokan yang sempat buron berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Mojokerto.(Polres Mojokerto)
Pelaku pengeroyokan yang sempat buron berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Mojokerto.(Polres Mojokerto)

Mojokerto, blok-a.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), AT (27), yang terlibat dalam kasus pengeroyokan 2 petugas PLN pada November 2023 lalu.

Preman kampung ini beranggotakan 4 orang, 2 di antaranya sudah tertangkap lebih dulu, yaitu BP (24), dan RK (38), sedangkan M masih buron. Keberadaan mereka sering meresahkan masyarakat.

BP dibekuk di Dusun Kedungmaling pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sekitar 4 bulan kemudian, Polisi menangkap RK di depan musala Dusun Kedungmaling pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku berinisial AT (27), yang buron selam lebih dari setahun merupakan warga Dusun Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, berhasil ditangkap pada Minggu (4/5/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Pasar Kedungmaling. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Sukron Makmun, SH.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 9 November 2023 sekitar pukul 08.40 WIB di Jalan Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko.

“Kejadiannya, korban dikeroyok 4 pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut,” kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5).

Kedua korban adalah Khoirul Akhsin (36), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra (41), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

“Tiba-tiba, empat orang pelaku datang dan salah satu di antaranya menuding korban dengan berkata, ‘Kamu ikut-ikut ya’,” tambah Iptu Suparno.

Tak lama kemudian, para pelaku secara brutal menyerang korban dengan tangan kosong, batang kayu, batu cor, serta tendangan.

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan sobek di bagian kepala sebelah kanan. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sooko dan menjalani visum.

“Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor BP, Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, terjadilah pengeroyokan,” lanjut Iptu Suparno.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa; Satu helai baju merek Greenlight warna merah muda yang dikenakan korban saat kejadian, sebatang kayu, batu buah batu cor, surat visum Nomor 353/419.e/416-102.1/2023 tertanggal 10 November 2023.

Dalam interogasi, pelaku AT mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut bersama tiga orang lainnya, yakni BP (sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman), RK (sudah bebas setelah menjalani hukuman), dan M (masih buron).

Pelaku kini telah dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com