Direktur LKBH IAIN Madura: Diduga Ada Oknum Jaksa Nakal Terlibat Pemerasan

  1. menyikap borok oknum kejaksaan Negeri Sumenep (1)

Sumenep, Blok-a.com
Ironi penegakan hukum di Korp Adhyaksa Sumenep. Mestinya aparat penegak hukum menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum malah justru patut diduga mempermainkan hukum. Tabir kepalsuan ini diungkap langsung oleh Direltur LKBH IAIN Madura Sulaisi Abdurrazaq.

Dalam cuitannya, Sulaisi diminta bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Syamsul Arifin (bapak terdakwa) untuk melakukan negoisasi dugaan dalam pemerasan terhadap tersangka, warga Desa Ketawang Laok, Kec. Guluk-Guluk Sumenep, mengaku miris, Kamis (31/3/2022).

Berawal dari pengakuan keluarga, terdakwa akan dituntut ringan oleh jaksa dan untuk hakim agar putusan menguntungkan anaknya yakni terdakwa. Dengan catatan membayar sejumlah uang yang diminta oknum jaksa itu.

“Atas arahan oknum jaksa, Syamsul menyerahkan uang di Kejari Sumenep secara bertahap hingga terkumpul total Rp30.500.000. Meski ia tidak mengerti untuk apa duit sebanyak itu. Tapi yang ia pahami hanya satu, hukum biayanya besar. Untuk dihukum saja, harus keluar banyak biaya,” ungkap pengacara gaek ini.

Ironisnya, kata jebolan Universitas Indonesia (UI) ini, kasus tipu gelap yang ditangani oknum jaksa di Kejari Sumenep, hingga berujung dugaan pemerasan terhadap keluarga Terdakwa. Kalau tidak ada uang, ditahan dan dituntut berat. Kalau ada uang, akan dibantu.

Padahal, sambung dia, jika datang ke Kejaksaan, pasti bertemu slogan “Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Apakah anda percaya kata-kata itu? Simpan saja jawabannya.

Ternyata, lanjut Ketua APSI Jatim ini, korban jaksa itu hanya seorang petani. Tak punya kemampuan memenuhi sejumlah uang yang diminta. Meski ia rakyat kecil, tak paham hukum. Demi anak, apapun dia lakukan. Tergopoh-gopoh mencari pinjaman, akhirnya lega karena masih ada tetangga yang iba.

“Nah, dalam perkara tipu gelap, anak dari korban itu dituntut 3 tahun penjara. Uang hasil dugaan pemerasan dikantongi, tuntutannya ditinggikan. Sadis kan!?” sergahnya.

Sadar dikerjai, kata Sulaisi, korban meminta bantuan LKBH IAIN Madura. Pada hari itu, Polres Sumenep menerima surat pemberitahuan aksi Unras yang akan dilakukan oleh Barisan Penegak Keadilan (BPK) Kabupaten Sumenep bertempat di Kejari Sumenep 1 April 2022 pukul 10.00 WIB. Tema Unrasnya, menarik: *”Melawan Jaksa Pemeras Husnul Hakiki”*.

“Namun pada 31 Maret 2022, sekitar jam 23.00 WIB, saya ditelpon salah seorang anggota Intel Polres Sumenep dan berusaha membangun komunikasi perihal masalah itu. Akhirnya sepakat bertemu di Cafe Tamer Ganding, Sumenep.

Setelah ketemu, Kejari Sumenep diwakili Kasi Intel, didampingi dua anggota intel Polres Sumenep. Intinya berharap agar Unras tidak digelar.

“Lalu saya memberi syarat: Pertama, kembalikan seluruh uang hasil dugaan pemerasan yang telah diterima oknum Jaksa itu dan serahkan langsung kepada rakyat yang diperas. Kedua, tidak perlu lagi memperpanjang perkara. Cukup sudah putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, tak perlu banding,” pintaku.

Ditambahkan, Kejari Sumenep beruntung punya Kasi Intel yang tahu cara berkomunikasi dengan baik, menjaga adat istiadat, bekerja keras menjaga citra Kejaksaan. Ia dengan berat hati, demi nama baik institusi, menyampaikan siap memenuhi dua syarat itu.

“Alhasil, 1 April 2022, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, uang Rp30.500.000 diserahkan kepada korban. Lalu, masing-masing pihak, baik korban maupun Kasi Intel menandatangani dua lembar kesepakatan dan disaksikan pula oleh Ketua dan satu perwakilan dari Barisan Penegak Keadilan (BPK) Sumenep,” ujar dia.

Sayangnya, ternyata oknum jaksa itu tidak menghormati ikhtiar Kasi Intel untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan. Ia malah upaya hukum banding. “Makanya, saya menilai oknum jaksa itu memang ‘binatang kecil yang berakal’. Lebih senang hidup dan berkembang di tong sampah, daripada di tempat bersih.

Jamwas dan Kejagung harus mencatat nama ‘binatang berakal’ ini. Dia adalah Jaksa Muda inisial BN. (Aldo)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com