Diduga Jual Beli Lahan Perhutani, Warga Blitar Diamankan

Administratur (ADM) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, Muklisin. (blok-a.com/Fajar)
Administratur (ADM) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, Muklisin. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku jual beli lahan seluas tujuh patok di kawasan hutan Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Selasa (22/08/2023).

Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa kawasan hutan Maliran biasa dijadikan obyek transaksi jual beli lahan secara ilegal.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, kami telah berhasil menangkap basah seseorang laki-laki berinisial (W), warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, saat bertransaksi di sebuah warung yang tak jauh dari lokasi hutan Maliran,” kata Muklisin.

Ditambahkannya, saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blitar bersama barang bukti yang dibawa berupa uang sebesar Rp 6 juta beserta satu buah kwitansi untuk tanda bukti transaksi.

“Uang Rp 6 juta itu, sebagai uang muka. Sebenarnya kesepakatannya Rp35 juta,” imbuhnya.

OTT ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Perum Perhutani KPH Blitar dengan Kejari Blitar dalam rangka menyelamatkan hutan.

“Tidak ada tawar menawar bagi para pelaku jual beli kawasan hutan,” tandasnya.

Muklisin menegaskan, ini sekaligus menjawab tudingan, bahwa gerak cepat Perhutani untuk mengembalikan fungsi hutan di Blitar, hanyalah gebrakan belaka.

“Saya katakan, ini bukan gebrakan semata. Diharapkan kejadian ini menjadi efek jera, agar ke depannya tak ada lagi praktik jual beli lahan kawasan hutan. Apalagi untuk kawasan hutan besar seperti di Blitar Selatan sana,” tegasnya.

Perum Perhutani KPH Blitar membuka diri untuk laporan dari masyarakat, apapun itu. Asalkan dilengkapi dengan bukti-bukti.

“Kami sangat terbuka dengan segala aduan masyarakat. Seperti halnya OTT ini, yang juga berawal dari aduan masyarakat. laporkan pada kami atau Kejaksaan,” pungkasnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?