Mojokerto, blok-a.com – Terdakwa Satuan alias Tuan bin Sakri (43), yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Siti Arofah (almarhumah), serta penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (20/10/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, S.H. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melvin, S.H., dan Deonise, S.H.
Dalam persidangan, Satuan terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan kopyah putih. Ia duduk di kursi terdakwa sambil mendengarkan uraian dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap ibu mertua terdakwa, Siti Arofah, serta dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni, yang terjadi pada 6 Mei 2026 di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut JPU menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana.
“Pada hari ini kami melaksanakan sidang dakwaan perkara pidana atas nama terdakwa Satuan alias Tuan bin Sakri (43),” ujar Erfandy seusai persidangan.
Ia menjelaskan, dakwaan yang disampaikan meliputi dakwaan primair terkait dugaan pembunuhan berencana, dakwaan subsidair mengenai pembunuhan, serta ketentuan pidana terkait percobaan pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, JPU juga menyampaikan dakwaan terkait dugaan penganiayaan berat. Menurut Erfandy, ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut adalah hukuman penjara seumur hidup.
Erfandy menambahkan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
“Untuk perlawanan terdakwa melalui advokatnya tidak mengajukan perlawanan. Jadi, minggu depan kami langsung menghadirkan alat bukti, yaitu saksi-saksi,” jelasnya.
Dengan tidak diajukannya eksepsi, persidangan dijadwalkan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada Satuan bukan berarti membenarkan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Menurut Kholil, proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan bukti sebelum perkara memasuki tahap penuntutan dan pembelaan.
“Di sini saya sebagai lawyer terdakwa, bukan berarti membenarkan perbuatan terdakwa. Namun, kita lihat nanti runtutnya di persidangan seperti apa, mulai dari dakwaan, saksi, keterangan terdakwa, kemudian tuntutan dan pledoi,” katanya seusai sidang.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mencermati seluruh rangkaian persidangan untuk mengetahui secara utuh fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Kholil juga menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan kesempatan membela diri di hadapan pengadilan.
“Karena kami membela itu pertama bukan semata-mata membenarkan, tetapi kami membela hak daripada terdakwa sendiri untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah hal yang berkaitan dengan latar belakang peristiwa, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi, sakit hati, tindakan spontan, maupun dugaan perencanaan, perlu dicermati berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.
Berdasarkan agenda yang disampaikan pihak kejaksaan, sidang berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mendukung pembuktian atas dakwaan terhadap Satuan.
Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diperiksa oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya. Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini akan terus bergulir hingga majelis hakim menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga sidang pembacaan dakwaan tersebut, perkara masih berada dalam tahap awal pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, pembuktian atas perbuatan yang didakwakan kepada Satuan akan ditentukan melalui proses persidangan.(Sya)










Balas