Kota Malang, blok-A.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos SMA SPI 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas dakwaan kekerasan seksual ke anak di bawah umur.
Alasan JPU menuntut 15 tahun penjara karena JEP memenuhi unsur pidana bujuk rayu anak di bawah umur.
Unsur tersebut berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahunn 2002 tentang Perlindungan Anak.
“(Unsurnya) bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata JPU, Agus Rujito setelah sidang PN Malang, Rabu (27/07/2022).
Selain hukuman kurungan, JEP juga dituntut biaya restitusi sebesar Rp 44 juta. Jika tidak memenuhi biaya resrtitusi, maka masa kurungan JEP enam bulan penjara.
Persidangan dengan pembacaan tuntutan itu dihadiri JEP secara daring.
Berdasarkan pantuan, sidang dimulai sejak pukul 08.45.
Sementara selesai sidang pukul 12.45.
Dalam agenda sidang itu Kuasa Hukum JEP Hotma Sitompul lengkap dengan tim berada di ruang sidang cakra.
Sementara Ketua Komnas PA, Arist Merdek Sirait terlihat di luar ruangan sidang dengan mengenakan kacamata hitamnya. (bob)










Balas
Lihat komentar