blok-a.com – Selama puasa Ramadan, umat Islam harus menahan diri dari lapar, dahaga, serta hawa nafsu sembari tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari. Ada banyak hal yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah donor darah.
Proses donor darah tidak bisa dilepaskan dari injeksi pada bagian tubuh. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengaruhnya terhadap keabsahan puasa.
Melansir NU Online, donor darah tidaklah haram, sebab berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat. Lain halnya dengan melukai tubuh tanpa ada tujuan yang jelas, hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Nonton Video Mukbang – ASMR Makanan Saat Puasa, Apakah Bikin Batal?
Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa hukum donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).
Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya, sebagaimana ia tulis dalam kitab monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320).
Menurutnya, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan, (1) tidak ada nashnya dan (2) tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.
Sementara itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.
Selain itu, Syekh Wahbah juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya.
“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Dari pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum donor darah saat puasa diperbolehkan dan tidak membuat puasa tersebut batal.(lio)