Beli Kendaraan Baru Kini Dapat BPKB Elektronik, Ini Kelebihannya Dibanding yang Biasa

Ilustrasi: BPKB elektronik atau e-BPKB dan aplikasinya (foto: toyota)
Ilustrasi: BPKB elektronik atau e-BPKB dan aplikasinya (foto: toyota)

Blok-a.com – Kini, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah tersedia dalam bentuk elektronik. Disebut dengan e-BPKP, ini adalah salah satu inovasi digital dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

BPKB elektronik juga merupakan dokumen sah yang menjadi tanda bukti kepemilikan kendaraan. Program ini sudah mulai diberlakukan serentak di Indonesia sejak Maret 2025, untuk kendaraan baru yang dibeli setelah dimulainya pemberlakuan e-BPKB.

“E-BPKB hanya untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberikan material e-BPKB,” Kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, dikutip dari Antara.

Bentuknya tetap berbentuk buku, tetapi lebih kecil. Hampir mirip paspor yang dilengkapi chip Radio Frequency Identification (RFID) di bagian belakang. Chip ini berisi data identitas pemilik dan kendaraan bermotor.

Selain itu, e-BPKB juga dapat terkoneksi dengan Near Field Communication (NFC) di smartphone yang mendukung fitur tersebut. Hanya dengan memasang aplikasi e-BPKB Mobile melalui play store atau app store, Anda bisa mengakses informasi BPKB secara digital.

Meskipun BPKB sudah berinovasi dalam bentuk e-BPKB, Korlantas memastikan jika biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB konvensional. Prosedur penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan biaya sebesar Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp224 ribu untuk kendaraan roda dua.

Pemilik kendaraan lama yang masih menggunakan BPKB konvensional tidak perlu langsung mengganti ke e-BPKB karena BPKB konvensional masih tetap berlaku.

Namun jika ingin beralih ke e-BPKB, caranya juga cukup mudah. Anda  bisa mendatangi kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan, lalu mengisi formulir permohonan BPKB. Setelah itu akan dilakukan verifikasi atau validasi fisik kendaraan. Setelah pengecekan fisik kendaraan, petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID.

Hadirnya e-BPKB tentunya memiliki beberapa tujuan dan keunggulan, di antaranya:

  • Meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen
  • Efisiensi dan transparansi administrasi
  • Mempermudah pelayanan
  • Mempercepat proses mutasi
  • Memudahkan penggantian dokumen

Dengan adanya e-BPKB, dokumen kepemilikan ini menjadi lebih modern, aman, dan mengurangi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (mg3/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com