Banyuwangi Blok A – Satpol PP Banyuwangi amankan 22 pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri (Pasutri) saat menggelar razia di hotel kelas melati, Rabu (13/4/2022) malam.
Kasat Pol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi melalui Sekretaris Satpol PP, Anacleto Da Silva mengungkapkan, selama bulan Ramadhan ini pihaknya menjaga ketertiban umum menggelar razia di hotel-hotel kelas melati.
Dari razia itu sambung Anacleto pihaknya mengamankan 22 pasangan yang diduga bukan suami istri.
“22 pasangan yang terjaring itu berbagai usia, ada yang masih muda dan hingga usianya sudah tua,” ungkap Anacleto.
Menurut sekretaris Satpol-PP Banyuwangi, perempuan yang diamankan itu rata-rata wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK). Oleh PSK hotel dijadikan wahana baru setelah lokalisasi tertutup.
“Hotel kelas melati dijadikan lokasi tertutup oleh mereka-mereka (PSK) itu. Dia tidak menetap di satu hotel, berpindah-pindah dari hotel ke hotel,” paparnya.

22 pasangan yang diduga mesum di hotel tersebut, oleh Satpol PP akan didata, kemudian akan dilakukan pembinaan, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
“Tidak hanya warga yang terjaring dikenakan sanksi. Pihak hotel juga kami beri peringatan tegas,” ucapnya.
Mantan Camat Kalipuro menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Perda tersebut ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh pengelola hotel. Bahkan sanksinya sangat berat, izin operasionalnya bisa dicabut.
“Pengelola hotel yang menerima atau menginapkan bukan pasangannya, izin operasionalnya bisa dicabut. Dari temuan ini kami akan melaporkan ke Pemkab Banyuwangi,” tegasnya.
Sedangkan, 22 pasangan setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan, mereka langsung dipulangkan.
“Selama bulan Ramadhan ini, razia di hotel kelas melati ini akan terus kami lakukan. Razia kami lakukan kapan saja, bisa siang atau malam,” pungkasnya. (Aras Sugiarto)










Balas