blok-a.com – Ada banyak hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslim. Selain makan dan minum, hal lain yang membuat puasa batal di antaranya seperti berjimak atau bersetubuh. Serta keluarnya air mani karena syahwat.
Namun bagaimana hukumnya jika seorang muslim mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa?
Mengutip NU Online, dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.
Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani.
Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, dalam hal ini seperti mimpi basah, maka puasanya tidak batal.
Baca Juga: 10 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Nomor 4 Sering Dilakukan
Senada dengan penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum’ah di dalam buku ‘Menjawab 99 Soal Keislaman’ menerangkan bahwa mimpi basah pada siang Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.
Bagi Muslim yang bermimpi dan keluar air mani saat berpuasa, maka ketika terbangun dari tidur wajib segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib. Serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.
Syekh Ali Jum’ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.
Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah di siang hari saat Ramadan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa.
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.
Bagi Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. (lio)
Discussion about this post