Blok-a.com – Menanggapi kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda, bolehkah seorang istri menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual? Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahuinya.
Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah memang tidak mudah. Namun, salah satu cara untuk membahagiakan satu sama lain, yaitu dengan memenuhi kebutuhan lahir dan batin.
Maksud dari memenuhi kebutuhan lahir dan batin di sini ialah memuaskan hawa nafsu antara suami dan istri. Sebab, ini pun termasuk dalam ibadah dan untuk mencapai tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu mendapatkan keturunan.
Untuk mendapatkan keturunan, suami dan istri haruslah melakukan hubungan seksual. Namun, apa jadinya jika istri menolak permintaan suami untuk berhubungan seksual? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Pada dasarnya, istri wajib memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim. Namun jika sedang sakit atau sedang mengalami gangguan psikis lainnya yang mengakibatkan berat melayani suaminya, maka suami tidak boleh memaksanya untuk berhubungan intim.
Tapi, masih ada cara lain agar kebutuhan batin suami terpenuhi, yaitu dengan cara mencium, membelai, atau lainnya. Selama hal itu tidak membahayakan terhadap si istri..
Nabi saw bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya atau membahayakan (orang lain).” (HR Ahmad, Malik dan Ibnu Majah)
Allah swt juga berfirman dalam surah Annisa’ ayat 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”
Kesimpulannya, sikap terbaik suami adalah berlaku lemah lembut terhadap istrinya. Tidak memaksa si istri melakukan sesuatu yang berat untuk dilaksanakannya. Suami tidak boleh memaksakan syahwatnya tanpa memperhatikan kondisi istrinya.
Maka jika istri terlihat merasa enggan melayaninya karena sakit atau meriang, hendaknya suami mencari tahu kondisi istrinya, bersabar dan berusaha menghilangkan kekurangan yang ada pada istrinya.
Discussion about this post