Blok-a.com – Selama berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam tidak hanya diperintahkan untuk menahan lapar dan haus, tetapi juga untuk menahan hawa nafsu yang bisa menjerumuskan pada hal-hal yang negatif, seperti menonton film dewasa.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah menonton film dewasa saat puasa dapat membatalkan puasa?
Mengutip dari laman NU Online, menonton film dewasa tidak membatalkan puasa jika tidak ada ejakulasi yang terjadi. Hal ini karena yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang bersifat fisik seperti makan, minum, atau berhubungan intim.
Namun, meskipun menonton film dewasa tidak membatalkan puasa secara langsung, hal itu tetap tidak dianjurkan. Tindakan tersebut bisa memunculkan syahwat, yang berisiko menyebabkan ejakulasi dan tentunya bisa membatalkan puasa.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan bahwa ejakulasi yang disebabkan oleh masturbasi atau hubungan fisik dengan pasangan dapat membatalkan puasa.
Namun, jika ejakuliasi keluar dengan sendirinya tanpa keinginan atau sentuhan langsung, misalnya mimpi basah, maka hal ini tidak membatalkan puasa.
“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).
Hal tersebut kemudian diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda:
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan puasanya dari makan dan minum.” (HR. Bukhari).
Hadits ini mengingatkan bahwa puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan segala bentuk godaan, termasuk yang berkaitan dengan syahwat. (hen)