Mengenal Asal-usul Tradisi Kawin Tangkap yang Tuai Kontroversi

ilustrasi foto pengantin wanita (foto: iStock)

Blok-a.com – Tradisi kawin tangkap atau kawin paksa yang di jalankan oleh sebagian masyarakat suku Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini menuai kontroversi.

Seperti diketahui, praktik kawin tangkap baru saja terjadi di Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (7/9/2023).

Aksi kawin tangkap itu terekam kamera warga dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun X @Heraloebss. Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita ditangkap paksa dan dibawa kabur oleh puluhan orang.

Video penculikan wanita itu pun sontak mendapat beragam tanggapan dari warganet. Banyak dari mereka yang berpendapat bahwa aksi tersebut merupakan tindak kekerasan seksual.

Lantas bagaimana asal-usul tradisi kawin tangkap?

Dilansir dari dari “Jurnal Hukum Dian Kemala Dewi tahun 2022”, tradisi kawin tangkap merupakan salah satu ritual pernikahan yang dilakukan dengan cara menangkap perempuan untuk dikawinkan dengan seorang pria.

Namun dalam tradisi lama Sumba, budaya kawin tangkap ini tidak serta merta bisa dilakukan. Prosesi kawin tangkap ini sebenarnya sudah direncanakan dan disetujui terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.

Prosesnya pun melibatkan simbol-simbol adat, seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal sebagai simbol bahwa prosesi adat tersebut tengah dilaksanakan.

Dalam ritual ini, mempelai wanita yang akan ditangkap harus sudah dipersiapkan dan dirias serta memakai pakaian adat lengkap.

Sama seperti wanita, mempelai pria yang akan menangkap perempuan itu juga harus mengenakan pakaian adat dan menunggang kuda Sumba yang berhias kain adat.

Setelah mempelai wanita ditangkap, pihak orang tua laki-laki langsung membawa satu ekor kuda dan sebuah parang Sumba ke pihak perempuan sebagai simbol permintaan maaf dan mengabarkan bahwa si perempuan sudah ada di rumah pihak laki-laki.

Tradisi yang telah berubah

Seiring perkembangan zaman, kawin tangkap yang dijalankan tidak sesuai dengan tradisi yang sebenarnya. Belakangan ini, tradisi ini melenceng dan merugikan seorang perempuan secara pribadi.

Dengan mengatasnamakan adat atau tradisi, pelaku merasa berhak menculik dan membawa paksa perempuan-perempuan Sumba di mana pun dan kapan pun mereka mau.

Penyimpangan praktik kawin tangkap ini pun tentu bertolak belakang dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan secara jelas bahwa Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Selain itu, partik kawin tangkap ini juga melanggar hak asasi manusia dalam Konvensi Penghapusan Diskriminasi pada Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU RI No.7 Tahun 1984. Dalam undang-undang lain pun, pelaku bisa disangkakan pasal berikut:

  • Melanggar pasal 28G ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman;
  • Melanggar pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan dan kurungan paksa (5 tahun penjara);
  • Melanggar UU Perkawinan yang melarang penggunaan kekerasan dalam perkawinan.

Ditentang Beberapa Pihak

Tradisi kawin tangkap yang dijalankan oleh sebagian masyarakat suku Sumba ini sebenarnya mendapatkan tentangan dari berbagai pihak, seperti Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Dilansir dari laman resminya, Komnas Perempuan sebelumnya telah menyerukan adanya langkah komprehensif untuk menghapus praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan yang mengatasnamakan tradisi atau kebiasaan di dalam masyarakat.

Senada dengan Komnas Perempuan, Kemen PPPA juga menganggap bahwa praktik kawin tangkap ini mengandung unsur kekerasan, tindakan kriminal terutama jika terjadi pada anak.

“Jadi tahapan berikutnya, Kemen PPPA ingin memastikan untuk hentikan kawin culik/kawin tangkap yang tidak sesuai adat dan merugikan perempuan dan anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar, dilansir dari laman kemenpppa.go.id.

(hen)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com