Membersihkan Telinga Saat Puasa, Boleh atau Bisa Batal?

Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa (dok.homecare24)
Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa (dok.homecare24)

Blok-a.comSaat berpuasa terkadang kita bertanya-tanya dan ragu ketika membersihkan telinga. Khawatir puasa yang kita jalankan tetap sah atau justru batal. Lantas bagaimana hukum membersihkan telinga saat puasa? 

Berdasarkan syariat islam, hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Berbeda dengan mengorek atau membersihkan telinga yang sebenarnya tidak sampai masuk ke dalam pencernaan.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya. (HR. Muslim)

Menurut Imam Syafi’I, mengorek atau membersihkan telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada benda yang masuk ke dalam lubang telinga. 

Sebab lubang telinga tidak terhubung langsung ke rongga tubuh yang dapat mencapai perut atau otak. 

Di sisi lain, dalam buku Fiqih Praktis Puasa Buya Yahya menjelaskan bahwa memasukkan benda ke dalam telinga melebihi jangkauan jari baik dengan cotton bud atau air dapat membatalkan puasa. 

Artinya, jika cotton bud dimasukkan ke dalam telinga hingga melebihi batas yang dapat dilihat oleh mata, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. 

Puasa seseorang dapat batal jika dengan sengaja sesuatu masuk ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam atau dalam istilah fiqih dikenal sebagai jauf, yang meliputi mulut, telinga, atau hidung. 

Batas awal jauf adalah pangkal insang dalam hidung, bagian dalam telinga yang tidak terlihat, serta tenggorokan dalam mulut. Jika melewati batas-batas tersebut maka puasanya dianggap batal. 

Puasa juga batal jika benda seperti makanan dan minuman sampai pada tenggorokan. Namun jika benda masih berada di mulut dan tidak sampai pada tenggorokan, puasa tetap sah. 

Jika benda masuk dalam jauf karena lupa atau tidak menyadari hal tersebut dapat membatalkan puasa, dan benda tersebut tidak dalam volume yang banyak, puasa dianggap sah. 

Namun, jika seseorang dengan sengaja dan paham bahwa masuknya benda pada jauf dapat membatalkan puasa, puasanya menjadi batal jika benda tersebut mencapai batas yang ditentukan atau dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan dalam jumlah besar saat berpuasa. 

Berbeda halnya ketika kita merasakan sakit di bagian telinga dan harus memberikan obat tetes pada telinga. 

Dilansir NU Online, Syekh Khatib Al-Syarbini menjelaskan bahwa cairan yang dimasukkan ke dalam telinga, termasuk obat tetes telinga dapat membatalkan puasa jika cairan tersebut mencapai bagian dalam telinga. 

Namun, dalam kondisi darurat di mana seseorang mengalami rasa nyeri yang sangat memberatkannya dan tidak dapat diatasi atau diringankan kecuali dengan bantuan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri, maka penggunaan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa. 

Hal ini sesuai dengan prinsip fiqih yang menyatakan bahwa kondisi darurat memperbolehkan hal-hal yang semula diharamkan. 

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes telinga saat berpuasa dapat dikecualikan dari pembatalan puasa jika digunakan dalam keadaan darurat untuk menghilangkan atau meminimalisir rasa nyeri dengan petunjuk dokter atau berdasarkan pengetahuan pribadi. (mg4/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com