Mana Lafal Niat Puasa yang Benar, Ramadhana atau Ramadhani?

Ilustrasi.(iStockphoto/Drazen Zigic)
Ilustrasi.(iStockphoto/Drazen Zigic)

blok-a.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan awal puasa Ramadan 1444 H serentak jatuh pada hari ini, Kamis 23 Maret 2023. Sebagaimana ibadah lain, niat menjadi rukun yang wajib dilakukan dalam puasa Ramadan.

Niat berpuasa berarti kesanggupan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga tenggelam matahari.

Dalam Al-Fiqh al-Islami, III, halaman: 1670-1678, Imam Syafi’i sendiri berpendapat bahwa makan sahur tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kedudukan niat, kecuali apabila terbersit (khathara) dalam hatinya maksud untuk berpuasa.

Meski niat berkaitan langsung dengan hati, melafalkannya (talaffudh) akan membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut.

Baca Juga: 10 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Nomor 4 Sering Dilakukan

Melansir NU Online, ada beragam versi bacaan niat puasa. Perbedaan terutama ada pada bagian harakat kata رمضان; apakah ia dibaca ramadlâna atau ramadlâni.

Sebagian masyarakat membaca lafal niat di malam hari seperti ini:

   نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Menurut kaidah ilmu nahwu, redaksi tersebut keliru.

Jika memaksa memilih membaca ramadlâna (dengan harakat fathah), maka pilihan yang paling mungkin kalimat selanjutnya adalah hâdzihis sanata (sebagai dharaf zaman/keterangan waktu), bukan hâdzihis sanati.

Ramadlâna dibaca fathah sebagai ‘alamat jar karena termasuk isim ghairu munsharif yang ditandai dengan tambahan alif dan nun sebagai illatnya. Artinya, boleh membaca ramadlâna dengan syarat kalimat selanjutnya hâdzihis sanata.

Namun, yang seperti ini jarang diungkapkan dalam kitab-kitab fiqih. Yang paling lazim adalah membacanya dengan harakat kasrah, ramadlâni, yakni dengan meng-idhafah-kan (menggabungkan) dengan kata sesudahnya.

Konsekuensinya, ia tidak lagi ghairu munsharif sehingga berlaku hukum sebagai isim mu’rab pada umumnya.

Hal ini sesuai dengan ungkapan Al-‘Allâmah Abû ‘Abdillâh Muhammad Jamâluddîn ibn Mâlik at-Thâî alias Ibnu Malik dalam nadham Alfiyah:

   وَجُرَّ بِالْفَتْحَةِ مَا لاَ يَنْصَرِفْ ¤  مَا لَمْ يُضَفْ اَوْ يَكُ بَعْدَ اَلْ رَدِفْ

Artinya: Tandailah jar isim ghairu munsharif dengan fathah, selagi tak di-idhafah-kan (digabung dengan kata setelahnya) atau tidak menempel setelah ‘al’.

Jika ramadlâni diposisikan sebagai mudhaf (di samping sekaligus jadi mudhaf ilaih-nya “syahri”) maka hadzihis sanati mesti berposisi sebagai mudhaf ilaih dan harus dibaca kasrah.

Pembacaan dengan model mudhaf-mudhaf ilaih inilah yang paling dianjurkan. Sehingga bacaan yang tepat dan sempurna adalah:

   نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.

Itu tadi ulasan terkait lafal niat puasa. Perlu diketahui, kekeliruan dalam melafalkan niat sejatinya tak berpengaruh pada keabsahan puasa. Selama niat tersebut memang berangkat dari hati. (lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?