Blok-a.com – Bulan suci Ramadan adalah momen yang ditunggu umat muslim. Setiap harinya berlomba-lomba mencari pahala, berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Saat puasa kita semua rentan dengan kesehatan mulut. Tidak dapat dipungkiri berpuasa kadang menyebabkan nafas menjadi tidak sedap. Untuk mencegahnya, kita harus menyikat gigi. Namun, apakah sikat gigi dianggap sebagai salah satu hal yang membatalkan puasa?
Perdebatan mengenai apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa terjadi di kalangan ulama. Sebagian ulama menganggap bahwa sikat gigi dengan pasta gigi yang tidak tertelan tidak membatalkan puasa, sementara sebagian ulama lain berpandangan bahwa sikat gigi dapat membatalkan puasa jika ada pasta gigi yang tertelan.
Melansir cnnindonesia.com Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang bersiwak atau sikat gigi dan kemungkinan air, serat-serat kayu, atau pasta gigi masuk ke tenggorokan dapat membatalkan puasa.
Namun, jika tidak ada yang tertelan maka sikat gigi atau bersiwak tidak membatalkan puasa.
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa, memperbolehkan orang berpuasa menggunakan siwak serta sikat gigi dengan pasta gigi untuk menjaga kebersihan mulut.
Hal ini karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi. Oleh sebab itu, sikat gigi dianggap bukan hal yang dapat membatalkan puasa.
Imam asy Syaukani menyebut bahwa dianjurkan untuk bersiwak atau sikat gigi bagi orang yang berpuasa saat pagi dan sore hari.
Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hambali menyatakan bahwa sikat gigi orang yang berpuasa dan telah melewati waktu dhuhur hukumnya adalah makruh sebagaimana hadis Rasulullah SAW.
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kasturi,” (HR. Bukhari).
Makruh berarti jika dilakukan tidak berdosa namun jika ditinggalkan akan lebih baik dan akan mendapat pahala. Itulah hukum bersiwak atau sikat gigi selama puasa. (mg4/lio)









