Sudah Bangkrut Tertimpa Skandal, Perjalanan Dramatis PT Sritex Si Raja Tekstil

Kantor pusat dan kawasan industri PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah (dok: wikimedia)
Kantor pusat dan kawasan industri PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah (dok: wikimedia)

Blok-a.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kasus ini mencuat setelah raksasa tekstil pemasok seragam militer ke 36 negara itu resmi tutup operasi pada 1 Maret 2025. Akibat pailit yang juga menyebabkan PHK massal terhadap 10.669 pekerja.

Berdirinya Kerajaan Tekstil

Siapa sangka, perusahaan yang kini terjerat skandal korupsi ini bermula dari usaha kecil di Pasar Klewer, Solo, pada 1966. Didirikan oleh Hj Mohammad Lukminto (Le Djie Shin), Sritex awalnya hanya berupa usaha dagang kain bernama UD Sri Redjeki.

Dua tahun kemudian, pada 1968, Lukminto membangun pabrik printing pertamanya di Baturono, Solo, yang memproduksi kain mentah dan kain putih.

Langkah besar terjadi pada 1978 ketika usaha ini resmi terdaftar sebagai Perseroan Terbatas di Kementerian Perdagangan dengan nama PT Sri Rejeki Isman. Perubahan ini menjadi titik awal berkembangnya UD Sri Redjeki menuju PT Sritex. Dari usaha dagang kecil, menuju perusahaan tekstil terintegrasi yang memiliki empat lini produksi utama.

Di antaranya 24 pabrik pemintalan (spinning), 7 pabrik penenunan (weaving), 5 pabrik pencelupan dan pencetakan (dyeing and printing), serta 11 pabrik pembuatan pakaian jadi (garment).

Sritex berkembang pesat setelah membangun pabrik printing pada 1968. Lalu, 1982 membangun pabrik tenun di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk meningkatkan kapasitas produksi. Kemudian ekspansi lagi pada 1992, memperluas pabrik agar keempat tahap produksi dapat dilakukan dalam satu kompleks. Setelah perluasan ini, Sritex mulai mengekspor produknya ke luar negeri.

Tahun ’90-an, Sritex mulai memproduksi seragam militer untuk Markas Besar ABRI (kini TNI). Kesuksesan ini membuka pintu kerjasama internasional, hingga memperoleh pesanan dari NATO dan angkatan bersenjata Jerman pada 1994. Pada puncaknya, Sritex sempat memasok seragam militer untuk 36 negara di dunia.

Kepercayaan investor terhadap Sritex terbukti ketika perusahaan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode SRIL pada 17 Juni 2013. Struktur kepemilikan saat itu terdiri dari PT Huddleston Indonesia sebagai pemegang saham utama, masyarakat, dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku direktur utama.

Kemudian pada 2016, Sritex menerbitkan obligasi global senilai USD 350 juta, menunjukkan kepercayaan tinggi investor global terhadap perusahaan ini. Pada masa jayanya, Sritex mempekerjakan lebih dari 50.000 karyawan, termasuk tenaga profesional dari luar negeri.

Mulai Terpapar Krisis

Sritex mulai mengalami kejatuhan pada tahun 2021. Ditandai oleh perusahaan yang tidak mampu membayar tagihan utang sindikasi senilai US$350 juta. Krisis ini diperparah oleh dampak pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020, menyebabkan penjualan terus menurun dan kondisi keuangan semakin memburuk.

Karyawan PT Sritex di hari terakhir kerja, Jumat (28/2/2025). (dok: AFP/Dika)
Karyawan PT Sritex di hari terakhir kerja, Jumat (28/2/2025). (dok: AFP/Dika)

Sritex dinyatakan pailit per 21 Oktober 2024 usai mengalami krisis keuangan selama beberapa tahun hingga gagal membayar utang. Putusan pailit ini keluar dari Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Meskipun pemerintah sempat berjanji akan menyelamatkan Sritex dari kebangkrutan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Per 1 Maret 2025, pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi tutup operasi dan menyebabkan PHK massal terhadap 10.669 pekerja.

Skandal Korupsi Terungkap

Setelah penutupan Sritex, pada Mei 2025 Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi terkait penyelewengan kredit. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menelusuri aliran dana dan potensi pelanggaran hukum selama masa operasional Sritex.

Pada 21 Mei 2025, Kejagung resmi menetapkan tiga orang pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka pertama berinisial DS (Dicky Syahbandinata), ZM (Zainuddin), dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto).

Penyelidikan berlanjut dan pada 22 Juli 2025, Kejagung menetapkan delapan tersangka baru, sehingga total menjadi 11 tersangka yang terdiri dari pejabat tiga Bank Pembangunan Daerah dan manajemen internal PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (22/7/2025) menyebutkan, “Delapan tersangka merupakan pejabat dari tiga Bank Pembangunan Daerah dan dari PT Sritex.”

Berdasarkan keterangan Kejagung, 11 tersangka terdiri dari Iwan Setiawan Lukminto, Dicky Syahbandinata, dan Allan Moran Severino, ketiganya dari PT Sritex. Sementara beberapa personel Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng juga ikut terlibat. Di antaranya Babay Farid Wazadi dan Pramono Sukmayadi dari Bank DKI, serta Zainuddin dan lima tersangka lainnya dari berbagai posisi di bank-bank daerah.

Rugikan Negara Triliunan

Kerugian negara akibat kasus korupsi PT Sritex mencapai Rp 1,088 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari dugaan awal sebesar Rp 692 miliar. Para penyidik menemukan fakta penyalahgunaan kredit. Jika seharusnya digunakan untuk modal usaha, justru digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset nonproduktif.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan untuk sementara hingga ada keputusan selanjutnya. (mg2/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com