Blitar, blok-a.com – Pengadilan Negeri Blitar menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh seorang tersangka pengeroyokan. Dengan demikian dua pelaku berinisial BD dan BJ kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan berkas dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian, Rabu (16/7/2025).
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menjelaskan, bahwa gugatan pra peradilan tersebut sebelumnya diajukan oleh salah satu tersangka, namun hasilnya ditolak oleh pengadilan.
“Penolakan ini membuat penetapan tersangka terhadap keduanya dianggap sah dan proses hukum dapat dilanjutkan,” jelas Momon Suwito.
Momon menambahkan, perkara ini berkaitan dengan pengeroyokan yang melibatkan kelompok perguruan silat, dengan lokasi kejadian di Wlingi.
“Perkara ini sudah dinyatakan P21, dan kedua tersangka bersama barang buktinya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.
Dalam penyerahan yang berlangsung di Ruang Tahap 2 Kejari Kabupaten Blitar, Jaksa Penuntut Umum, Ainur Rofig, S.H., menerima dan memeriksa berkas perkara serta barang bukti dari Polres Blitar.
Menurut informasi dari media sosial Kejari Blitar, proses ini merupakan langkah awal dalam penanganan hukum terhadap kedua tersangka.
Kasus ini diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang menekankan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan efisien dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (jar/lio)









