Pembelian MinyaKita Dibatasi 2 Liter per Orang, Online dan Grosir Distop

Ilustrasi/MinyaKita yang dibanderol dengan HET Rp14.000. (Foto: Biro Humas Kemendag)
Ilustrasi/MinyaKita yang dibanderol dengan HET Rp14.000. (Foto: Biro Humas Kemendag)

blok-a.comKementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita sebanyak dua liter per orang per hari.

Pembatasan pembelian MinyaKita diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.

Pembatasan ini adalah salah satu upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pembatasan beli MinyaKita dilakukan setiap hari.

“Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli dua liter atau dua botol (per hari per orang),” kata Zulkifli, melansir Antara.

Selain itu, pihaknya juga membatalkan rencana syarat pembelian MinyaKita menggunakan KTP karena dinilai akan merepotkan dalam pelaksanannya. 

Dalam butir ketiga SE tersebut, disebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah).

Sementara untuk minyak goreng kemasan MinyaKita dibatasi dua liter per orang per hari.

Selanjutnya untuk memastikan penjualan minyak goreng sampai pada masyarakat kurang mampu, Kemendag menghentikan penjualan MinyaKita secara online.

“Jualan online kita stop, grosir kita stop,” kata Zulkifli.

Saat ini, masyarakat yang ingin membeli MinyaKita bisa ke pasar tradisional.

Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp 14.000 per liter.

Artinya, produsen, distributor, hingga pengecer dilarang menjual Minyakita di atas HET yang ditetapkan.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?